Korban Dugaan Penipuan Istri Oknum Polisi Buka Suara, Kuasa Hukum : Diduga Terdapat Unsur Pidana
TARAKAN – Kasus dugaan penipuan atau penggelapan penjualan tanah yang menyeret oknum Bhayangkari berinisial LA terus bergulir di Polres Tarakan. Salah satu korban, Sari Wulandari, akhirnya buka suara dan membeberkan kronologi lengkap kerugian yang dialaminya hingga mencapai Rp105 juta.
Dengan suara bergetar, Sari menceritakan awal mula dirinya tertarik membeli tanah yang ditawarkan melalui media sosial pada Juli 2025 lalu. “Saya lihat postingan penjualan tanah di Instagram. Harganya Rp100 juta per petak. Karena terlihat meyakinkan, saya hubungi yang bersangkutan,” ujar Sari saat konferensi pers, Sabtu (21/2/2026).
Tak lama setelah komunikasi awal, Sari diajak untuk melihat langsung lokasi tanah. Ia datang bersama suami dan saudaranya. Di lokasi, LA hadir bersama suaminya yang diketahui merupakan anggota kepolisian yang bertugas di Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP)Malundung.
“Waktu itu saya makin yakin karena suaminya ikut datang dan diperkenalkan sebagai anggota polisi. Saya pikir tidak mungkin ada penipuan kalau melibatkan aparat,” ungkapnya.
Di lokasi tersebut, LA menjelaskan rencana pembangunan perumahan di atas lahan tersebut. Bahkan, Sari mengaku sempat ditawari satu petak tambahan dengan harga promo Rp90 juta.
“Saya akhirnya tertarik membeli dua petak karena dijanjikan akan segera dibangun perumahan,” katanya.
Sari menjelaskan, pembayaran dilakukan secara bertahap. Uang muka sebesar Rp20 juta diserahkan di kantor LA yang berlokasi di Kampung Bugis Dalam. Setelah itu, ia kembali diminta menambah pembayaran dengan iming-iming potongan harga.
“Katanya kalau tambah Rp10 juta dapat diskon, lalu tambah Rp5 juta lagi ada potongan lagi, kemudian Rp12 juta untuk promo tertentu. Karena ingin cepat lunas, saya terus bayar,” tuturnya.
Seluruh transaksi, kata dia, hanya disertai kwitansi bermaterai dengan stempel usaha berinisial GR. Tidak pernah ada akta jual beli sebagaimana lazimnya transaksi properti.
“Total semuanya sampai Rp105 juta. Tapi tidak pernah ada AJB atau proses resmi lainnya,” ujarnya.
Kecurigaan mulai muncul ketika Sari melihat unggahan di media sosial, termasuk TikTok, yang menyebut adanya dugaan penipuan terkait perumahan tersebut. Ia pun berinisiatif mencari tahu langsung dan akhirnya bertemu dengan pemilik sah tanah.
“Dari pemilik tanah saya tahu bahwa tidak ada satu rupiah pun uang dari LA yang masuk. Tanah itu bukan milik LA,” tegasnya.
Merasa ditipu, Sari resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Tarakan pada 8 Februari 2026. Ia menyerahkan seluruh bukti transfer dan percakapan kepada penyidik.
Dalam komunikasi sebelumnya, menurut Sari, LA sempat menyatakan akan mengembalikan 100 persen uang apabila tanah tersebut bermasalah. “Tapi setelah saya lapor, justru saya dibilang akan dilaporkan balik. Padahal saya tidak pernah mengancam atau berbuat tidak pantas,” katanya.
Sari berharap laporannya segera diproses hingga tahap penyidikan dan uangnya dapat dikembalikan. “Saya kumpulkan uang itu dengan susah payah. Saya hanya ingin keadilan dan uang saya kembali,” pungkasnya.
Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara, Alif Putra Pratama menilai perkara ini tidak bisa dianggap sebagai sengketa perdata semata. Ia juga meminta agar Propam di Polda Kalimantan Utara turut menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik apabila benar ada keterlibatan oknum anggota kepolisian.
“Karena ada dugaan lebih dari satu korban dengan pola yang sama, maka patut diduga terdapat unsur pidana,” tegas Alif. (rz)


