Selundupkan Rokok dan Miras, Pria Indonesia Ditangkap Bea Cukai Brunei Darussalam
BANDAR SERI BEGAWAN — Seorang pria berkewarganegaraan Indonesia didenda sebesar BND107,000 atau sekitar Rp1,5 miliar oleh Pengadilan Magistrate atau Pengadilan Negeri Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam setelah dinyatakan bersalah atas berbagai pelanggaran bea cukai yang dilakukannya. Pria bernama Agus Kristanto (41) itu divonis bersalah setelah didakwa atas kepemilikan rokok dan minuman keras tanpa izin resmi di negara tetangga tersebut.
Dari informasi yang didapatkan dari media jiran, dakwatrakyat.com, Agus ditahan sejak 16 Februari 2025 lalu oleh petugas penegak hukum dari Divisi Penegakan (Cabang Bandar Seri Begawan) dan Departemen Bea dan Cukai Kerajaan atau Royal Customs and Excise Department (RCED). Barang bukti milik Agus yang diamankan petugas di beberapa lokasi terpisah, antara lain di restoran dan tempat pekerja di kawasan Lambak, sepanjang Jalan Utama Berakas, serta di sebuah kamar kontrakan di Kampong Salambigar.
“Agus dihadapkan ke Magistrate’s Court (Pengadilan Negeri) Bandar Seri Begawan pada 18 Februari 2026 dan berdepan (menghadapi) enam pertuduhan (dakwaan) di bawah Seksyen (berdasarkan pasal) 146(1)(d) Perintah Eksais (surat perintah Bea Cukai Bandar Seri Begawan) 2006 kerana memiliki barangan eksais (barang kena cukai) tanpa kuasa (izin) yang sah,” demikian dilaporkan oleh dakwatrakyat.com melalui laman satuborneo.
Lagi disiarkan dakwatrakyat.com, sidang yang dipimpin Hakim Muhammad Qamarul Affyian Abdul Rahman itu, barang-barang milik Agus yang disita berdasarkan dakwaan adalah 30 karton, empat bungkus dan 13 batang rokok berbagai merk, 5 botol minuman keras berbagai jenis 62 karton, 11 bungkus dan lima batang rokok 26 botol minuman keras. Atas perbuatannya itu, Agus pun divonis bersalah dan dikenakan denda Rp1,5 miiar. Bila tak sanggup membayar denda, Agus harus menjalani hukuman penjara kumulatif selama 50 bulan.
“Mahkamah turut memerintahkan semua barangan rampasan (barang sitaan), termasuk rokok dan minuman keras tersebut dilucut (dirampas) hak kepada kerajaan untuk dilupuskan (dimusnahkan),” ungkap hakim seperti disampaikan melalui dakwatrakyat.com.
Selain itu, pengadilan juga mengamankan uang tunai sebesar BND445 atau sekitar Rp6 juta dan SGD160 atau sekitar serta dua unit telepon seluler juga disita dan diserahkan kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.
TINDAK TEGAS PELANGGARA CUKAI
Pihak berwenang Brunei Darussalam juga menekankan bahwa tindakan tegas akan terus diambil terhadap siapa pun yang melanggar undang-undang cukai mereka, khususnya yang melibatkan penyelundupan atau kepemilikan barang kena pajak tanpa izin hukum di negara tersebut. “Kasus ini sekali lagi menjadi pengingat bahwa Brunei Darussalam tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran bea dan cukai,” tutup pernyataan di media tersebut. (2ku)


