Pencuri Nekat! Curi Motor Dekat Kantor Polisi, Residivis Ini Terancam Lebaran di Penjara
TARAKAN — Niat mencari ‘kesempatan’ saat dini hari justru membawa SP alias Saparudin alias Sapar kembali berurusan dengan hukum. Residivis kasus pencurian ini terancam kembali merayakan lebaran dari balik jeruji besi setelah nekat mencuri sepeda motor milik seorang purnawirawan Polri, tak jauh dari kantor polisi.
Aksi pencurian itu terjadi di wilayah hukum Polsek Tarakan Barat, tepatnya di Jalan Jenderal Sudirman RT 07, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, sekira pukul 04.00 Wita, pada Kamis (19/12) lalu. Saat itu, tersangka melintas di depan rumah korban. Melihat sepeda motor Yamaha Xeon warna merah hitam dengan nomor polisi KU 5490 GU terparkir di halaman rumah dengan kunci yang masih menempel, Sapar langsung lupa diri.
“Tersangka melihat ada kesempatan. Motor berada di dalam halaman, namun pagar tidak terkunci. Kunci juga masih tergantung di kendaraan,” ungkap Kapolsek Tarakan Barat, Ipda Niger Andian Bunga.
Sapar pun nekat masuk ke halaman rumah dengan membuka pagar yang tidak terkunci. Meski sempat mempertimbangkan keberadaan CCTV, ia tetap nekat menyalakan motor dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Korban yang baru terbangun dari tidur sempat mendengar suara pagar dibuka dan suara mesin motor dinyalakan. Saat dicek ke luar rumah, kendaraan miliknya sudah raib. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Tarakan Barat.
Butuh waktu hampir satu bulan bagi Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat mengungkap kasus tersebut. Berbekal rekaman CCTV dan informasi dari keluarga tersangka, polisi akhirnya mengetahui keberadaan Sapar di Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar, tepatnya di rumah tantenya.
“Petugas kemudian bergerak dan mengamankan tersangka pada 20 Januari 2026 sekitar pukul 17.00 WITA tanpa perlawanan. Barang bukti satu unit sepeda motor turut diamankan dan dibawa ke Mapolsek,” tegas Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan, Sapar mengakui perbuatannya. Motor hasil curian itu tidak sempat dijual, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Kapolsek menambahkan, SP merupakan residivis kasus pencurian. Ia pernah divonis 3 tahun 6 bulan penjara pada 2015 dan bebas pada 2018 setelah menjalani sekitar dua tahun masa hukuman. “Saat ini tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya bekerja sambilan sebagai tukang parkir liar yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara,” ungkap Niger.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terlebih menjelang dan selama Ramadan. Warga diminta memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat diparkir, tidak meninggalkan kunci tergantung, serta memastikan pagar atau akses masuk rumah dalam keadaan terkunci.
“Kadang orang lewat awalnya tidak ada niat, tetapi ketika melihat ada kesempatan, niat itu bisa muncul. Karena itu kami minta masyarakat lebih berhati-hati saat menyimpan kendaraan,” pesannya. (rz)


