Konflik Kepsek–Guru SDN 001 Sebatik ‘Meledak’, Halimah Ungkap Tunjangan Sertifikasinya Belum Dibayar
NUNUKAN – Perseteruan antara Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Sitti Halimah dan Kepala SDN 001 Sebatik Tengah, Susi Sensusinah ternyata belum tuntas. Persoalan ini bahkan ‘meledak’ usai pihak Halimah bersuara di meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Nunukan, Selasa (24/2/2026).
Tak hanya soal perseteruan yang berakhir dengan tindakan kasar sang kepala sekolah, Halimah juga mengungkit tunjangan sertifikasi Sitti Halimah selama setahun senilai sekitar Rp 45 juta yang belum dibayarkan. Tentu saja suara Halimah tersebut kembali memicu masalah ini semakin memanas.
Mendengar informasi ini, sejumlah anggota DPRD langsung melontarkan kritik keras kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sjmber Daya Manusia (BKPSDM) serta perwakilan Kemenag Nunukan. Mereka pun meminta agar kedua pihak segera dipertemukan dan didamaikan.
Tak hanya itu, DPRD Nunukan juga mendesak agar pembayaran sertifikasi segera diurus, mengingat sertifikasi PAI berada di bawah Kemenag meski Sitti Halimah mengajar di SD 001 Sebati Tengah.
“Mohon Disdik segera mengupayakan islah bagi kedua pihak. Kita semua menunggu kabar baiknya, dan bantu segerakan pencairan sertifikasinya,” kata Anggota DPRD Nunukan, Saddam Husein.
Anggota DPRD Nunukan lainnya, Ahmad Triadi ikut berkomentar. Politisi Partai Hanura Nunukan ini menilai kasus tersebut menjadi cermin lemahnya pengawasan OPD terhadap kepala sekolah. Peran pengawas sekolah, UPTD, hingga komite sekolah juga dinilai belum optimal sehingga persoalan pribadi melebar menjadi dugaan penyalahgunaan wewenang yang berdampak pada hilangnya hak guru.
“Kalian ini zalim berjamaah. Sudah tahu kasus ini sejak 2024, kenapa tidak ada solusi? Hak orang dihilangkan setahun penuh. Kalian tidak punya solusi, ini ironi dan menyedihkan,” tegasnya.
Politisi muda ini juga menekankan perlunya sanksi tegas dan sosial terhadap kepala sekolah sebagai pembelajaran. “Kita mendengar ada dugaan penyalahgunaan jabatan hingga menghilangkan tunjangan Ibu Halimah. Minta Kepsek-nya membayar itu sebagai konsekuensi dan bentuk pertanggungjawaban,” tegasnya lagi.
Sementara itu, melalui Kuasa hukumnya, Dedy Kamsidi, Halimah juga mendesak adanya tindakan tegas terhadap Kepala SDN 001 Sebatik Tengah atas dugaan diskriminasi, intimidasi, dan kekerasan yang dialami kliennya. Dia bahkan mempertanyakan lambannya penanganan kasus ini, bahkan terkesan dibiarkan.
“Kenapa masalah ini seakan dibiarkan. Begitu viral baru ada tindakan nyata dengan pencopotan jabatan kepsek. Bagaimana tanggung jawab moralnya kepada klien kami? Kami minta penjelasan,” tanya Dedy kepada kepala OPD yang hadir.
Dedy juga mempertanyakan narasi yang berkembang terkait Surat Keputusan (SK) Bupati Nunukan tentang pemberhentian Kepala SD 001 Sebatik Tengah. Menurutnya, SK tersebut bukan menekankan pemberhentian sang kepala sekolah, melainkan untuk menekankan masa jabatan kepala sekolah sudah akan berakhir, bukan sebagai konsekuensi atas kasus yang viral belakangan ini.
“SK Bupati itu karena masa jabatan berakhir, bukan konsekuensi dari perbuatannya. Ini harus dijelaskan agar tidak ada opini yang menyesatkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Disdikbud Nunukan, Akhmad menjelaskan, konflik tersebut sebenarnya sudah berlangsung sejak 2024 dan sempat dimediasi UPTD Disdik Sebatik. Namun mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, meski kedua pihak sempat bersalaman.
Perseteruan berlanjut hingga berdampak pada proses administrasi pencairan sertifikasi, setelah kepala sekolah menolak menandatangani SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas), yang menjadi salah satu syarat pencairan tunjangan. Atas rentetan kasus itulah, Akhmad menyebut alasan pemerintah memberhentikan Kepala SD 001 Sebatik Tengah.
“SK itu keluar saat kasus viral. Ini merupakan rangkaian kasus. Sebelumnya Ibu Susi direkomendasikan menjadi kepala sekolah di sekolah lain. Namun karena kasus ini, dia diberhentikan,” jelas Akhmad.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Nunukan, Kaharuddin mengungkapkan, jatuhnya sanksi terhadap Kepala SD 001 Sebatik Tengah masih menjadi domain Disdik sebagai OPD teknis. BKPSDM, kata dia, baru akan terlibat pada sanksi berat melalui Tim Hukuman Disiplin (Hukdis).
“Kita (posisi tugas) di sanksi berat. Tapi itu harus dirapatkan di Tim Hukdis. Sekarang juga mutasi pegawai sudah melalui sistem E-Mutasi dan rekomendasi BKN,” ungkapnya.
Di meja lain, Perwakilan Kemenag Nunukan, Sayid Abdullah juga memastikan pihaknya siap mencairkan tunjangan sertifikasi sepanjang berkasnya sudah lengkap. “Masalah ini sudah saya komunikasikan dengan Kanwil dan Dirjen. Uang negara satu sen pun harus jelas pertanggung jawabannya. Kami siap mencairkan, tinggal menunggu kelengkapan berkas,” tegas Sayid.
Hingga RDP berakhir, Kepala SDN 001 Sebatik Tengah tidak hadir memenuhi undangan DPRD. Dewan berjanji akan kembali memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak guna mencari solusi tuntas, sekaligus memastikan hak tunjangan sertifikasi yang tertahan selama setahun segera dibayarkan. (sym)


