Putusan Inkrah 2005 Jadi Amunisi Ahli Waris, Sengketa Lahan SDN 001 Tarakan Kembali Dibahas
TARAKAN — Sengketa lahan SDN 001 Tarakan kembali mencuat ke permukaan setelah ahli waris mengungkap adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan yang memenangkan mereka atas bidang tanah di area sekolah tersebut dikeluarkan tahun 2005.
Fakta ini terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Tarakan, Senin (23/2/2026). Putusan tersebut kini menjadi titik terang sekaligus amunisi hukum baru bagi ahli waris dalam memperjuangkan klaim kepemilikan lahan yang selama ini berpolemik.
Dalam rapat tersebut, ahli waris menjelaskan, selama tiga generasi, mereka kesulitan menunjukkan dokumen kepemilikan asli lantaran arsip dokumen yang mereka punya ikut terbakar saat Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan mengalami kebakaran beberapa dekade lalu. Meski begitu, baru-baru ini mereka menegaskan telah mengantongi putusan pengadilan yang sah dan mengikat.
Hasil RDP pun merekomendasikan agar ahli waris kembali menempuh jalur hukum untuk mempertegas legitimasi kepemilikan dan memastikan secara detail luasan lahan yang dimenangkan dalam putusan tersebut. Langkah itu dinilai penting agar ada kepastian hukum yang dapat dijadikan dasar oleh pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan.
Menanggapi perkembangan kasus tersebut, Asisten I Setda Kota Tarakan, Aliyas menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan akan tetap berpegang pada aturan dan menghormati setiap produk hukum yang sah.
“Pemerintah harus konsisten. Apapun perintah pengadilan, pemerintah wajib taat dan tunduk. Jika memang diperintahkan ganti rugi atau penghapusan aset karena itu sah milik ahli waris, maka itu yang akan kita jalankan sesuai kaidah yang berlaku,” tegas Aliyas usai rapat.
Menurutnya, keberadaan putusan inkrah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa lahan dimaksud terindikasi milik ahli waris. Namun, Pemkot Tarakan belum dapat serta-merta mengambil langkah eksekusi tanpa melalui proses verifikasi.
Aliyas menambahkan, pemerintah perlu melakukan validasi lapangan guna memastikan apakah seluruh bangunan SDN 001 masuk dalam area yang tercantum dalam putusan pengadilan tersebut atau hanya sebagian. Selain itu, lahan tersebut saat ini masih tercatat sebagai aset hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan ketika Kota Tarakan baru terbentuk.
“Sebaiknya pihak ahli waris mengklarifikasi riwayat asal-muasal tanah ini ke Pemerintah Bulungan. Sangat penting untuk mengetahui bagaimana status tanah dari pewaris beralih menjadi aset Pemkab Bulungan pada masa itu,” jelasnya.
Langkah verifikasi ini dinilai krusial untuk melindungi hak seluruh pihak, mengingat objek sengketa menyangkut fasilitas pendidikan dan kepentingan masyarakat luas, khususnya warga Kelurahan Selumit. Dengan menguatnya kembali dasar hukum dari pihak ahli waris, sengketa lahan SDN 001 Tarakan kini memasuki babak baru. Semua pihak pun menanti kejelasan akhir dari proses hukum lanjutan yang akan menentukan nasib aset pendidikan tersebut. (rz)