KALTARAPENDIDIKANPOLITIKTARAKAN

Sengketa Lahan SD 001 Kembali Dibahas, DPRD Tarakan Dorong Tempuh Jalur Hukum

TARAKAN – Polemik sengketa lahan SD 001 Tarakan mulai menemukan titik terang. Bahkan, Ketua Komisi I DPRD Kota Tarakan, Adyansa menyebut, adanya putusan pengadilan sebelumnya yang memenangkan pihak ahli waris atas objek lahan yang sama menjadi celah hukum penting dalam penyelesaian masalah tersebut.

Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Tarakan, Senin (23/02/2026), dengan menghadirkan perwakilan ahli waris dan Pemerintah Kota Tarakan. Adyansa menilai, kemenangan ahli waris dalam gugatan terdahulu merupakan langkah strategis yang bisa memperkuat posisi hukum mereka dalam sengketa lahan SD 001 saat ini.

“Dengan adanya hasil putusan pengadilan ini, langkahnya sangat bagus karena sudah ada dasar hukumnya. Tinggal diajukan kembali saja ke pengadilan untuk perkara ini agar semakin kuat,” ujarnya.

Menurutnya, rekomendasi untuk kembali menempuh jalur hukum muncul karena dokumen kepemilikan dari kedua belah pihak dinilai belum memiliki kepastian yang kuat. Di satu sisi, ahli waris disebut belum mengantongi dokumen resmi kepemilikan selain keterangan saksi. Di sisi lain, Pemerintah Kota Tarakan hanya memegang surat penghibahan aset dari Kabupaten Bulungan, yang riwayat administrasinya juga belum sepenuhnya jelas.

“Tadi sempat komunikasi via telepon ke Bulungan, statusnya juga masih ngambang. Inilah yang menjadi masalah kita,” tegasnya.

Adyansa menjelaskan, apabila nantinya terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan lahan tersebut sah milik ahli waris, maka pemerintah memiliki landasan yang kuat untuk mengambil langkah lanjutan, termasuk soal penganggaran.

“Pemerintah tinggal menunggu. Kalau sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan itu milik ahli waris, pemerintah tinggal menurunkan tim untuk mengukur, melakukan appraisal, dan menyiapkan penganggarannya,” tambahnya.

Ia juga menyinggung janji-janji penyelesaian dari pemerintahan periode sebelumnya yang hingga kini belum terealisasi. Menurutnya, perubahan regulasi membuat pemerintah saat ini cenderung berhati-hati dalam mengambil kebijakan, terutama yang menyangkut aset dan keuangan daerah.

“Jadi intinya, dasarnya dulu yang kita minta melalui putusan hukum yang tetap,” pungkasnya.

RDP tersebut pun menjadi langkah awal untuk memperjelas status hukum lahan SD 001, sekaligus membuka peluang penyelesaian sengketa secara lebih terukur dan sesuai koridor hukum. (rz)

Show More
Back to top button