Baru Sandar di Dermaga Liang Bunyu, Diperiksa Polisi Ternyata Bawa Sabu-sabu
NUNUKAN – Apes dirasakan pria berinisial A (42) pada Senin, 23 Februari 2026 lalu. Saat perahunya ditambatkan di dermaga Liang Bunyu, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat, dia justru berurusan dengan aparat kepolisian.
Bukan karena tidak memiliki izin tambat kapal atau lainnya, tapi pria berinisial A itu diduga memiliki barang haram narkotika jenis sabu-sabu. Bahkan, dia sudah diintai dan dicurigai oleh aparat kepolisian sebelum merapat di dermaga tersebut.
Langkahnya pun dihentikan polisi untuk menjalani pemeriksaan badan dan kapal. Hasilnya, A tak bisa mengelak lantaran saat pemeriksaan polisi menemukan kurang lebih 2,78 gram narkotika jenis sabu-sabu. Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Nunukan dan Personel Polsek Sebatik Barat kompak dan bergegas mengamankan A.
“Penangkapan terjadi sekitar pukul 11.30 Wita setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai sebuah perahu yang baru bersandar dan dicurigai membawa barang terlarang,” ungkap Kapolres Nunukan melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan kepada media ini.
Menindaklanjuti informasi itu, kata Sunarwan, tim gabungan menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Baru sekira pukul 13.00 Wita, petugas melihat seorang pria dengan ciri-ciri sesuai laporan warga berjalan di Jembatan Tradisional Liang Bunyu menuju perahu yang bersandar. Petugas kemudian menghampiri dan melakukan penggeledahan badan.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto ±2,78 gram. Barang haram tersebut disimpan di dalam kantong depan sebelah kanan celana yang dibungkus plastik hitam,” beber Sunarwan.
Kepada petugas, tersangka A yang diketahui lahir di Nunukan pada 31 Desember 1983 dan berprofesi sebagai petani/pekebun, mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu lembar aluminium foil warna silver, satu plastik warna hitam, satu celana biru merek “Levi Strauss & Co”, satu unit handphone merek Oppo warna putih, satu unit perahu warna hijau, serta satu unit mesin gantung merek Yamaha.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah perbatasan, khususnya di wilayah Sebatik yang rawan jalur masuk barang terlarang,” pungkasnya. (sym)


