KALTARAHUKUM & KRIMINALNUNUKAN

Digerebek Jelang Magrib, Petani di Sebatik Barat Ketahuan Simpan 24,7 Gram Sabu di Bawah Lemari

NUNUKAN – Petani yang satu ini bisa dibilang lain dari yang lain. Saat petani fokus bercocok tanam di lahan pertanian, pria berinisial I alias R (32) ini justru mengambil langkah yang berurusan dengan hukum.

Hal ini terungkap saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan menggerebek R di sebuah rumah di Jalan Bebatu RT 04, Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, sekira pukul 17.00 Wita, Jumat (20/2/2026) lalu. Di rumah sederhana itu, polisi menemukan satu paket sabu seberat bruto 24,7 gram yang disembunyikan di bawah lemari pakaian.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas SIK melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima aparat sekira pukul 15.00 Wita. Warga melaporkan bahwa sebuah rumah di Desa Setabu, diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Nunukan langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan,” kata Sunarwan kepada media ini.

Saat tiba di lokasi, polisi menemukan pria kelahiran 1 April 1993 Tampiala, Sulawesi Tengah tersebut berada di dalam rumah dengan raut heran. Tak menunggu lama, polisi langsung mengamankan R tanpa perlawanan sembari melakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan warga setempat.

Tak lama, petugas berhasil menemukan satu bungkus plastik ukuran sedang berwarna transparan yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 24,7 gram. Petani yang berdomisili di Jalan Dewi Sartika RT 009, Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Nunukan Selatan ini pun tak berkutik saat melihat barang bukti sabu yang diduga miliknya sudah berada di tangah aparat kepolisian.

“Barang haram tersebut dibungkus plastik hitam dan disimpan di dalam kotak handphone merek Infinix yang diletakkan di bawah lemari pakaian milik tersangka,” beber Sunarwan.

Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya satu timbangan digital, 15 plastik bening ukuran kecil, satu plastik bening ukuran sedang, satu kantong kain warna merah, satu unit handphone merek VIVO warna putih, serta uang tunai sebesar Rp 500 ribu yang diduga hasil penjualan sabu.

“Dalam keterangan awalnya, I alias R mengaku sabu tersebut dibeli secara tunai seharga Rp11 juta dari seorang pria berinisial BTK. Ia juga mengakui bahwa barang tersebut disimpan sendiri di bawah lemari pakaaiannya,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut. (sym)

Show More
Back to top button