Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kanal Antarmoda Bandara Juwata Dihentikan, Ini Alasan Kejari Tarakan…
TARAKAN – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan menghentikan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Kanal Antarmoda Bandara Juwata Tahap I hingga Tahap V Tahun Anggaran 2017–2020 memantik tanda tanya di tengah publik. Pasalnya, kasus yang sebelumnya sempat diselidiki karena adanya selisih bobot pekerjaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara, ternyata sudah dihentikan penyelidikannya sejak tahun lalu.
Dikonfirmasi soal keputusan Kejari Tarakan ini, Kepala Kejari Tarakan Deddy Yuliansyah Rasyid melalui Kepala Seksi Intelijen Mohammad Rahman menjelaskan, penghentian perkara bukan semata karena pengembalian kerugian negara, melainkan karena secara hukum unsur pidana tidak terpenuhi. Rahman menjelaskan, terdapat perbedaan pemahaman terkait selisih bobot pekerjaan antara penyedia dan pengawas terhadap item pekerjaan di lapangan.
“Selisih itu ternyata tidak signifikan dibandingkan nilai keseluruhan kontrak,” ungkapnya.
Selain itu, kata Rahman, hasil pendalaman tim penyidik saat memeriksa kasus ini, mereka tidak menemukan adanya kesengajaan untuk memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Dalam hukum pidana, jelas Rahman, unsur niat jahat menjadi hal yang sangat penting untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi.
“Sementara dalam perkara ini, unsur tersebut tidak ditemukan,” tegasnya.
Rahman mengakui, secara formil temuan selisih bobot pekerjaan memang bisa dikaitkan dengan pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Namun secara materiil, unsur perbuatan melawan hukum yang disengaja tidak terpenuhi. Tak hanya itu, nilai kerugian yang relatif kecil itu telah dikembalikan dan tentu saja menjadi pertimbangan Kejari Tarakan dalam melakukan gelar perkara.
“Seluruh tahapan sudah kami lalui, termasuk ekspose di bidang Tindak Pidana Khusus. Hasilnya menyimpulkan perkara ini tidak layak dilanjutkan ke tahap penuntutan,” jelasnya.
Keputusan ini akhirnya memunculkan pertanyaan di kalangan masyarakat, terutama soal standar pembuktian dalam kasus korupsi proyek pemerintah. Apakah selisih pekerjaan dalam kontrak negara cukup diselesaikan secara administratif? Atau sebaliknya, penghentian ini menjadi preseden bahwa tidak semua temuan berujung pidana?
Menanggapi hal itu, Rahman menegaskan langkah penghentian justru bentuk kehati-hatian aparat penegak hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kesalahan administratif. Tekan Rahman, penegakan hukum harus juga harus menghadirkan rasa keadilan.
“Tidak semua kesalahan harus diselesaikan melalui jalur pidana, apalagi jika kerugian negara sudah dikembalikan dan tidak ada niat jahat,” ujarnya.
Meski demikian, Kejari Tarakan memastikan pengawasan terhadap proyek-proyek pemerintah tetap diperketat untuk mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang. Keputusan penghentian penyidikan ini pun menjadi sorotan, sekaligus pengingat bahwa batas antara kesalahan administratif dan tindak pidana korupsi kerap menjadi wilayah abu-abu yang memicu perdebatan publik. (rz)