KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Niat Pulang ke Rumah, Lihat Mesin Perahu, Pelaku Langsung Gelap Mata

Curi Mesin 15 PK, Ditangkap Polisi Hanya 4 Jam Setelah Dilaporkan

TARAKAN – Niat hati ingin menikmati hasil curiannya dalam waktu lama, nasib pria berinsial R ini justru berakhir apes. Ya, pelaku pencurian mesin 15 PK milik salah seorang warga di RT 20 Kelurahan Selumit, Tarakan Tengah ini terpaksa harus menjalankan ibadah puasa dan lebaran Idulfitri di balik jeruji penjara.

Dari informasi yang didapatkan satukaltara.com, pencurian tersebut bermula saat pelaku hendak pulang ke rumahnya pada Jumat (23/1/2026) lalu. Di tengah perjalanan, sekira pukul 03.00 Wita, tepatnya di RT 20 Selumit, Tarakan Tengah, di kawasan belakang BRI Pasar Barokah, R melihat sejumlah longboat tertambat di pinggir sungai dengan kondisi mesin masih terpasang.

Entah dapat bisikan dari mana, R tiba-tiba berhenti. Dia kemudian menoleh ke kanan dan kiri untuk memastikan lokasi tersebut sepi dan aman dari orang lain. Setelah yakin, R kemudian pelan-pelan turun dan melepas satu unit mesin longboat merek Yamaha 15 PK warna abu-abu. Berkat pengalaman, R dengan lincah namun hati-hati melepas mesin kecil itu dari bodi perahu menggunakan tangan.

“Melihat situasi aman, pelaku kemudian mengambil salah satu mesin dengan maksud untuk dikuasai dan digunakan sendiri,” ungkap Kasat Polairud Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo.

Usai berhasil menggondol mesin tersebut, R kemudian membawanya ke tempat yang sulit diperhatikan orang. Tepat! R menyembunyikan barang curian tersebut di lokasi yang tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), di area yang tidak berpenghuni agar tak dicurigai.

“Rencana awal kemungkinan akan dijual. Namun anggota bergerak cepat sehingga barang bukti masih berada di sekitar TKP dan belum berpindah tangan,” ujarnya.

Keesokan harinya, korban dibuat kaget lantaran mesin perahunya hilang dari tempatnya. Setelah mencari di sekitar lokasi, mesin tersebut malah tak ditemukan. Tak terima, korban pun melaporkan kehilangan tersebut ke pihak berwajib pada 26 Januari 2026. Kepada polisi, korban mengaku rugi Rp6 juta atas kejadian ini.

Polisi yang mendapatkan laporan tak menunggu lama untuk bergerak. Mereka langsung melakukan langkah cepat mencari tahu keberadaan pelaku dan barang bukti mesin 15 PK tersebut. Hasilnya, polisi berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti yang belum sempat dijual oleh pelaku hanya kurang dari empat jam setelah laporan diterima.

“Pelaku diamankan di sekitar rumahnya setelah sebelumnya dilakukan pemantauan terkait waktu kepulangannya,” ungkap Prabowo.

Dari hasil pemeriksaan, R mengaku nekat melakukan aksinya lantaran ingin memiliki mesin tersebut untuk digunakan melaut. Ia diketahui telah memiliki alat tangkap berupa rawai, namun tidak memiliki sarana transportasi air. Belum berhasil menikmati hasil curiannya, kini R harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHP atau Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pencurian,” pungkas Prabowo. (rz)

Show More
Back to top button