TANJUNG SELOR — Polemik lamanya masa jabatan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara) yang telah dijabat oleh orang yang sama sejak Juni 2023 hingga Februari 2026 mulai menemukan titik terang. Adalah Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltara, Denny Harianto yang memastikan polemik tersebut sudah selesai.
Kepada sejumlah media, Denny menekankan, masalah tersebut akan dituntaskan melalui penataan jabatan di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara. Namun, langkah ini akan diselesaikan secara bertahap, termasuk untuk posisi pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Seperti diketahui, polemik ini muncul setelah publik menyoroti masa jabatan Plt BKD Kaltara yang masih dijabat oleh Andi Amriampa. Masa tersebut dinilai melampaui batas waktu yang diatur dalam regulasi kepegawaian, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 juncto PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 yang membatasi penunjukan Plt selama tiga bulan dan dapat diperpanjang satu kali.
Menanggapi kritik tersebut, Sekprov menegaskan, kritik dan masukan publik akan menjadi bahan evaluasi yang sangat penting bagi Pemprov Kaltara. Dia pun meminta seluruh pihak untuk tidak khawatir dengan ujung polemik ini.
“Jangan khawatir. Setelah saya dipercayakan menjadi pejabat Sekretaris Provinsi, saya pastikan bahwa definitif BKD akan disegerakan dan sekarang sedang dalam proses, bahkan prosesnya itu sebelum ini menjadi polemik. Kritik dan masukan tentu kami terima sebagai bagian dari pengawasan publik. Posisi definitif Kepala BKD akan segera kami tuntaskan melalui mekanisme yang berlaku.” tegas Denny.
Ia juga menjelaskan, dalam waktu dekat Pemprov Kaltara akan melaksanakan tahapan job fit atau uji kesesuaian bagi jajaran JPT Pratama. Hasil job fit tersebut akan menjadi dasar rotasi dan penataan ulang sejumlah posisi. Setelah rotasi dilakukan, kata dia, jabatan yang kosong akan diisi melalui mekanisme seleksi terbuka atau lelang jabatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Upaya penataan jabatan di lingkup Pemprov Kaltara kita lakukan secara bertahap, termasuk untuk posisi JPT Pratama. Terima kasih atas kritik dan masukan masyarakat,” ujarnya.
Sekprov juga menekankan, proses penataannya akan sedikit lama mengingat kondisional dan situasional. “Jadi mohon dimaklumi. Itu terjadi karena menyesuaikan dengan tahapan politik, termasuk masa enam bulan sebelum dan enam bulan setelah Pilkada. Serta proses seleksi Sekprov yang juga harus dituntaskan. Jadi semua dilakukan secara bertahap,” katanya.
Kenapa harus memakan waktu? Sekprov kembali mengingatkan, persoalan ini bukan mudah dan akan riskan dan rentan jika dilakukan serentak dan serba terburu-buru. Dia juga meminta anak buahnya yang melakukan proses tersebut memperhatikan dan mempertimbangkan aturan dengan ekstra hati-hati, mengingat pelaksanaannya tidak semudah memutar jarum jam.
“Komitmen kami jelas, penataan jabatan akan diselesaikan sesuai aturan dan kebutuhan organisasi,” pungkasnya. (2ku)


