TARAKAN — Dukungan regulasi daerah menjadi kunci dalam memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja di Kalimantan Utara (Kaltara). Hal ini disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki saat acara Media Gathering BPJS Ketenagakerjaan bertema Memperkuat Literasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Wilayah Kaltara baru-baru ini.
Masbuki menjelaskan, melalui penerbitan Peraturan Daerah (Perda) hingga peraturan bupati dan wali kota, kepesertaan pelaku UMKM dan pekerja sektor informal dalam program BPJS Ketenagakerjaan terus didorong agar semakin luas. Dia juga menyebut seluruh kabupaten dan kota di Kaltara telah memiliki Perda yang mengatur penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Regulasi tersebut menjadi landasan untuk memperluas cakupan perlindungan bagi masyarakat, khususnya yang bekerja di sektor informal.
“Perda ini diharapkan mendorong semua pihak yang memiliki potensi, seperti UMKM, pedagang, dan sektor pertanian, untuk mengusulkan program jaminan sosial bagi masyarakat. Program ini merupakan amanat undang-undang yang menyebutkan setiap warga negara berhak atas jaminan sosial,” ujar Masbuki.
Ia menyebutkan, setelah Perda diterbitkan, pemerintah daerah juga menindaklanjuti dengan peraturan bupati maupun peraturan wali kota agar implementasi program bisa berjalan lebih sistematis di lapangan. Langkah ini juga diperkuat dengan memasukkan program jaminan sosial ketenagakerjaan dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti RPJMD, sehingga keberlanjutan program dapat lebih terjamin.
Menurut Masbuki, meski program ini sudah berjalan, dukungan pemerintah daerah masih sangat dibutuhkan, terutama untuk membantu pekerja yang tidak mampu agar tetap dapat menjadi peserta Jaminan Sosial (Jamsos). Seperti diketahui, untuk PBI (Penerima Batuan Iuran) Jamsos, APBN baru membantu PBI kesehatan.
“Sementara BPJS Ketenagakerjaan belum mendapatkan bantuan serupa. Tahun ini, provinsi menargetkan sekitar 7.000 peserta, sedangkan di Tarakan ada 5.750 peserta, dan Bulungan juga memiliki alokasi,” jelasnya.
Untuk mencapai target tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memperkuat strategi sosialisasi hingga tingkat desa dengan melibatkan perangkat desa, RT-RW, serta tenaga di kantor desa. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mengandalkan agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) yang berperan sebagai perpanjangan tangan dalam memberikan edukasi dan mengajak masyarakat menjadi peserta program.
“Perisai ini sangat membantu karena kantor cabang memiliki keterbatasan SDM. Mereka memastikan masyarakat, termasuk di daerah terpencil, mengetahui hak-haknya dalam jaminan sosial,” kata Masbuki.
Ia menambahkan, agen Perisai kini sudah aktif di berbagai wilayah seperti Tarakan, Nunukan, hingga Bulungan untuk menjangkau masyarakat yang belum terlindungi. Melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, perangkat desa, serta agen lapangan, BPJS Ketenagakerjaan berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan jaminan sosial semakin meningkat.
“Ini bagian dari upaya sistematis kami agar seluruh warga Kalimantan Utara bisa terlindungi sesuai hak mereka, dan program jaminan sosial bisa berjalan optimal di lapangan,” pungkasnya. (rz)


