KALTARANASIONALNUNUKANPOLITIKUMUM

Bupati Nunukan Keluarkan Edaran Penegakan Disiplin ASN, Mangkir 10 Hari Gaji Dihentikan

NUNUKAN – Bupati Nunukan, Irwan Sabri, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/144/MPEKASN.800.1.6.2 tentang Pelaksanaan Penegakan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan pada Senin (2/3/2026). Kebijakan ini ditegaskan sebagai upaya memperkuat integritas, profesionalitas, serta meningkatkan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS serta Peraturan Bupati Nunukan Nomor 34 Tahun 2025 tentang Disiplin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Irwan Sabri kemudian menegaskan, penegakan disiplin tidak semata-mata untuk menghukum, tetapi juga sebagai bentuk pembinaan agar ASN tetap menjaga etika dan tanggung jawab dalam bekerja.

“Penegakan disiplin ini bertujuan untuk membina, mendidik, dan memberikan efek jera agar ASN tetap menjaga integritas dan profesionalitas,” ujarnya.

Melalui edaran tersebut, seluruh kepala perangkat daerah diminta memperketat pengawasan terhadap disiplin kerja ASN serta melaporkan rekapitulasi pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah kepada Bupati melalui BKPSDM paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Selain itu, ASN yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah selama 10 hari kerja berturut-turut akan dihentikan pembayaran gajinya mulai bulan berikutnya.

“Pemerintah Kabupaten Nunukan berharap kebijakan ini dapat menciptakan budaya kerja ASN yang lebih tertib, profesional, dan berintegritas dalam memberikan pelayanan publik,” pungkasnya. (sym)

Show More
Back to top button