NUNUKAN – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Masyarakat Desa di DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) menuai kritik tajam. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kaltara, Rismanto, S.T., M.T., MPSDA menilai draf aturan tersebut masih terlalu umum dan belum menyentuh persoalan nyata yang dihadapi masyarakat desa, khususnya di Kabupaten Nunukan dan Malinau.
Dalam rapat Pansus III DPRD Kaltara yang digelar di Ruang Rapat Badan Penghubung (Banhub) Kaltara, Kamis (5/3), Rismanto menekankan perlunya pengaturan yang lebih konkret terkait konflik agraria, perlindungan masyarakat adat, hingga mata pencaharian warga desa. Menurut politisi Partai NasDem tersebut, karakteristik wilayah Kaltara memiliki tantangan yang berbeda dibanding daerah lain, sehingga tidak bisa diselesaikan hanya dengan regulasi yang bersifat generalis.
“Ini terlalu general untuk di Nunukan dan Kaltara. Apakah sudah ada pasal-pasal spesifik yang mengatur desa adat ataupun mata pencaharian masyarakat kita? Contohnya di Nunukan, masyarakat desa banyak berbenturan dengan perusahaan kelapa sawit,” ujar Rismanto dalam rapat yang turut dihadiri tim Biro Hukum Pemprov Kaltara dan tim penyusun naskah akademik.
Ia menegaskan bahwa pemberdayaan masyarakat desa harus mampu menjawab persoalan riil di lapangan, seperti konflik lahan antara masyarakat dengan perusahaan maupun perselisihan antara warga dengan pemerintah desa. Selain itu, Rismanto juga mempertanyakan sejauh mana Raperda tersebut mengatur tata batas wilayah desa yang kerap menjadi pemicu konflik di sejumlah daerah.
“Kami ini Dewan baru, dan aspirasi masyarakat baru saja kami dengar melalui reses. Saya harap konflik desa dengan perusahaan, konflik masyarakat dengan desanya, hingga karakteristik wilayah bisa lebih ditonjolkan dalam pasal-pasalnya,” tegasnya.
Ia pun meminta tim pakar dan Biro Hukum Pemprov Kaltara untuk meninjau kembali draf Raperda tersebut agar tidak sekadar menjadi duplikasi dari aturan yang telah ada sebelumnya. Menurutnya, Perda ini harus memiliki dampak nyata bagi masyarakat, terutama di Kabupaten Nunukan dan Malinau yang memiliki jumlah desa terbanyak di Kaltara.
“Apa bedanya dengan Perda sebelumnya kalau hanya general? Saya harap pemberdayaan masyarakat desa ini benar-benar diatur secara spesifik sesuai karakteristik wilayah kita di Kaltara,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak Biro Hukum Pemprov Kaltara bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diharapkan segera memberikan penjelasan teknisa terkait pasal-pasal yang diminta agar selaras dengan kondisi riil di lapangan. (sym)


