KALTARAHUKUM & KRIMINALNUNUKAN

‘Om Ayam’ Divonis 7 Tahun Penjara, Orang Tua Korban : Alhamdulillah…

NUNUKAN – Kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur di Nunukan yang sempat menyita perhatian publik Kalimantan Utara (Kaltara) lantaran pelaku sempat dibebaskan oleh aparat kepolisian, akhirnya tuntas. Pelaku bernama Mujtahid alias Muje (48) itu divonis 7 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Nunukan belum lama ini.

Selain hukuman penjara, Muje yang tampak lesu di kursi terdakwa juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp73.149.000 kepada korban yang masih berusia 3 tahun. Hukuman ini terbilang ringan, mengingat pria yang akrab dengan sapaan ‘Om Ayam’ itu dihadapkan pada pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang maksimal masa hukumannya tak main-main, hingga 15 tahun penjara.

Meski demikian, orang tua korban mengaku menerima putusan hakim meski tidak sebanding dengan upaya mereka mencari keadilan. Ya, kasus ini terbilang lama berakhir. Bahkan, pelaku yang merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu itu sempat dibebaskan oleh polisi dengan dalih masa penahanan pelaku sudah habis.

“Kasus ini terlalu lama, sehingga sangat menguras pikiran, waktu dan air mata. Proses penyelidikan yang lama, dengan vonis 7 tahun, itu sudah Alhamdulillah. Daripada dibiarkan berkeliaran yang nantinya akan ada lagi korban-korban berikutnya,” ungkap orang tua korban, Y.

Seperti diketahui, perkara ini memang sempat jadi bahan gunjingan masyarakat Kabupaten Nunukan lantaran pelaku sempat dibebaskan oleh petugas kepolisian. Sejumlah pihak pun mempertanyakan keputusan aparat keamanan tersebut dan mendesak mereka agar menahan pelaku dan segera memproses kasus ini.

Beberapa saat kemudian, desakan itu berbuah hasil. ‘Om Ayam’ itu kembali diamankan dan ditahan. Perkara ini langsung diseriusi hingga akhirnya sampai ke tangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan. Setelah diteliti dan disetujui, berkas perkara ini dinyatakan lengkap atau P-21 melalui surat Nomor: B-2481/O.5.16/Eoh.1/10/2025 tertanggal 21 Oktober 2025.

Tak menunggu lama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Nunukan langsung menjemput pelaku di Polres Nunukan dan langsung menahan pelaku sembari melimpahkan berkas perkara pelaku ke PN Nunukan berdasarkan surat Nomor: B-2587/O.5.16/Eoh.2/11/2025 tanggal 06 November 2025 dan dilanjutkan dengan rangkaian persidangan hingga putusan pada 03 Maret 2026.

“Kalau menurut saya, Alhamdulillah sudah puas (hukuman pelaku 7 tahun penjara) pak. Yang terpenting sekarang juga pelaku sudah ditangkap juga, dan anak saya Alhamdulillah sudah mulai pulih juga dari traumanya,” kata Y.

Tak ingin kasus serupa menimpa anak orang lain, Y pun menyelipkan pesan yang sangat dalam. “Buat seorang ibu di luar sana, jaga lah anaknya dengan baik. Jangan biarkan anak kita dekat sama lawan jenis orang yang tidak dikenal maupun orang terdekat (keluarga),” imbuhya.

Tak hanya itu, Y juga berpesan agar orang tua di luar sana mengajarkan anaknya mengenal anggota tubuh yang mana saja yang tidak boleh disentuh oleh orang lain. Selain itu, anak juga perlu diajarkan agar menolak dengan tegas ciuman, sentuhan dan pelukan dari orang asing.

“Dan ciptakan lingkungan yang aman buat anak agar terhindar dari predator seksual anak,” pesannya.

AWAL MULA KASUS KEKERASAN SEKSUAL ‘OM AYAM’

BERMULA sekira pukul 13.00 Wita, Minggu 11 Mei 2025 lalu. Saat itu, Muje berada di rumahnya di Jalan Ujang Dewa RT 001, Kelurahan Nunukan Selatan. Dia baru saja pulang mengantar lemari. Tak lama, dia melihat korban yang masih berusia 3 tahun sedang bermain seorang diri di depan rumahnya.

Entah setan apa yang merasuk kepalanya, pelaku kemudian menggendong korban masuk ke salah satu kamar. Di dalam kamar itulah pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual dengan cara memasukkan jarinya ke alat kelamin korban.

Setelah kejadian, korban pulang ke rumahnya dengan kondisi trauma. Dia menangis, ngompol dan terpantau memegang alat kelaminnya. Orang tua korban pun menaruh curiga.

Hari-hari berikutnya, korban mengalami demam tinggi dan trauma mendalam serta sering menangis kesakitan ketika buang air kecil. Saat ditanya oleh orang tuanya, korban mengaku telah lecehkan oleh ‘Om Ayam’. Sebutan ini disampaikan oleh korban lantaran pelaku diketahui memelihara ayam di sekitar rumahnya.

“Berdasarkan Visum et Repertum dari RSUD Kabupaten Nunukan (14 Mei 2025), ditemukan luka robek pada selaput dara korban di posisi jam tujuh serta luka lebam pada punggung bawah yang diduga akibat trauma benda tumpul,” beber Kasi Intel Kejari Nunukan, Arga Bramantyo kepada media ini.

PENANGANAN PENEGAK HUKUM LAMBAN

TAK hanya itu, hasil evaluasi psikologis juga menunjukkan korban mengalami perubahan perilaku yang mengarah pada Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD) atau gangguan stres pasca trauma. Namun, kasus ini dinilai berjalan lamban. Laporan polisi bernomor: LP/B/51/V/2025/SPKT/POLRES NUNUKAN/POLDA KALIMANTAN UTARA itu tak bergerak di meja polisi meski pelaku ditahan pada 16 Mei 2025.

“Anak saya harus bolak-balik diperiksa. Kami sudah visum pertama, lalu ada visum pembanding. Semua hasilnya konsisten, menunjukkan ada tindak pidana. Mawar juga sudah tiga kali BAP, selalu didampingi psikolog dan pekerja sosial,” jelas Y, orang tua korban saat itu.

Media ini bahkan sempat melakukan konfirmasi ke JPU Kejari Nunukan Miranda Damara SH, namun hanya mendapatkan respon singkat lantaran sedang dinas luar kota. Dia kemudian menyebut bahwa konfirmasi media akan dilakukan satu pintu melalui Kasi Intel Kejaksaan Nunukan yang juga sedang Dinas Luar.

“Ok, nanti satu pintu dari Kasi Intel ya,” terangnya singkat melalui pesan sosial Chat.

DESAKAN DAN DUKUNGAN DATANG SILIH BERGANTI

PERKARA kekerasan seksual pada anak ini terus mencuri perhatian. Desakan agar kasus ini diselesaikan terus berdatangan. Salah satunya ditegaskan oleh Ketua Lembaga Bantuan Hukum Nunukan Intelektual Law (LBH NIL), Hanisa, S.H.I., M.H.Li., melalui Advokatnya yang menangani perkara ini, Aditya Wardana SH., M.Kn.

LBH NIL sendiri merupakan kuasa hukum korban sejak 31 Juli 2025 yang melakukan pendampingan secara pro bono (tanpa dipungut biaya). “Kami menangani perkara ini secara profesional dan tanpa biaya, demi memastikan korban memperoleh keadilan,” tegas Aditya.

Dia juga mendesak Kejaksaan untuk segera menyatakan sikap atas berkas perkara yang telah dilengkapi. Menurutnya, kejelasan dari kejaksaan sangat penting untuk melanjutkan proses hukum dan memberikan kepastian kepada keluarga korban.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga tuntas, dan menyerukan agar semua pihak menghormati proses hukum serta menjaga kerahasiaan identitas korban anak,” tegasnya lagi. (sym)

Show More
Back to top button