SATU BORNEOHUKUM & KRIMINALKALTARANUNUKAN

Bawa Sabu-sabu, Pengemudi Pikap Grand Max Ini Dibekuk di Dermaga Bambangan

NUNUKAN – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu dari Sebatik ke Pulau Nunukan kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial F (33) ditangkap tim gabungan Direktorat Resnarkoba Polda Kalimantan Utara (Kaltara) ndan Satresnarkoba Polres Nunukan di Desa Bambangan, Kecamatan Sebatik Barat lantaran diduga hendak membawa sabu menuju Nunukan pada Rabu (4/3/2026).

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya rencana pengiriman narkotika golongan I jenis sabu dari wilayah Sebatik Barat menuju Nunukan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan menutup akses yang diduga akan dilalui pelaku. Petugas kemudian membagi tim di dua titik, yakni Pelabuhan Ferry dan Pelabuhan Speed Desa Bambangan dan menemukan pelaku sekira pukul 15.00 Wita.

“Pada saat melakukan pemantauan di Pelabuhan speedboat Desa Bambangan, petugas melihat seorang pria turun dari mobil pikap dengan gerak-gerik mencurigakan dan hendak menuju speed,” jelas Ipda Sunarwan.

Saat masih berada di jembatan menuju dermaga, petugas langsung menghentikan pria tersebut yang kemudian diketahui berinisial F, seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku yang disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sebuah kotak rokok merek Sampoerna Mild yang berisi dua bungkus plastik kecil transparan diduga sabu yang disimpan di saku celana bagian depan sebelah kanan pelaku. Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap mobil pikap Daihatsu Grand Max yang sebelumnya diparkir pelaku di area dermaga.

Dari dalam jok kursi sopir yang terdapat robekan, polisi kembali menemukan satu bungkus plastik kecil transparan berisi sabu. Penggeledahan kendaraan tersebut juga disaksikan oleh seorang warga sipil berinisial M.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,45 gram, kotak rokok Sampoerna, handphone merek Realme warna biru, satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, serta celana training pendek warna abu-abu.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. (sym)

Show More
Back to top button