NUNUKAN – Hingga kini, jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) masih samar. Belum diketahui kapan THR tersebut dicairkan.
Menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Nunukan, Raden Iwan Kurniawan memastikan, secara prinsip pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Namun, pemerintah daerah belum dapat mengakses dokumen resmi tersebut secara lengkap.
“Masih menunggu regulasinya. Memang sudah ada, tapi belum bisa di download. Peraturan Menteri Keuangan sebagai aturan turunannya juga belum terbit,” ujar Raden Iwan Kurniawan, Selasa (10/3/2026).
Ia menjelaskan, regulasi turunan dari Kementerian Keuangan sangat diperlukan karena akan menjadi pedoman teknis bagi pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan tersebut. Aturan itu nantinya akan mengatur berbagai hal, mulai dari mekanisme penganggaran, komponen yang dibayarkan, hingga tata cara penyaluran THR.
Menurutnya, tanpa adanya aturan teknis tersebut, pemerintah daerah tidak dapat langsung memproses pembayaran THR. Hal ini untuk memastikan seluruh mekanisme yang dilakukan tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah pusat.
“Kalau aturan teknisnya sudah keluar tentu akan segera kami pelajari dan diproses sesuai mekanisme yang ada,” jelasnya.
Meski demikian, Iwan menegaskan, kebijakan pemberian THR bagi aparatur negara merupakan program rutin pemerintah yang diberikan setiap tahun menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Pada prinsipnya kami siap melaksanakan kebijakan pemerintah pusat. Jika teknisnya keluar, tentu segera kami tindak lanjuti agar proses pembayaran THR bisa berjalan sesuai ketentuan,” pungkasnya.(sym)


