Dugaan Percobaan Pemerkosaan Perawat di RSUD Soemarno, Polda Kaltara Masih Selidiki
TANJUNG SELOR – Kasus dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang perawat di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Tanjung Selor, tengah diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara). Hal ini diutarakan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara, Kombes Pol Yudhistira Midyahwan kepada sejumlah wartawan. Dia menyebut, pihaknya masih mendalami laporan yang disampaikan korban berinisial RJ.
“Laporan sudah kami terima dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan untuk mendalami seluruh keterangan yang ada,” ujar Yudhistira.
Mantan Kapolres Tarakan ini menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan itu terjadi saat korban sedang menjalankan tugas piket pada malam hari bersama terlapor sekira pukul 20.00 Wita, Minggu, 18 Januari 2026 lalu. Sesuai tempat tugas, keduanya menjalani piket di Ruang Daisy lantai 2 rumah sakit sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Sebelum berangkat piket, korban mengaku sempat meminum satu tablet obat flu jenis Trifed,” jelasnya.
Sekira pukul 02.00 Wita, atau memasuki Senin dini hari, 19 Januari 2026, korban kemudian beristirahat di ruang perawat dan tertidur. Satu jam kemudian atau sekitar pukul 03.00 Wita, RJ terbangun lantaran merasakan ada seseorang yang menyentuh tubuhnya.
“Ketika korban membuka mata, korban melihat terlapor sudah berada di atas tubuhnya,” kata Yudhistira.
Korban juga mendapati seragam perawat yang dikenakannya sudah terbuka ke atas, sementara pakaian dalam bagian atas dalam kondisi terbuka. Karena kaget, RJ langsung melakukan perlawanan dengan mendorong pelaku.
“Namun berdasarkan keterangan korban, pelaku diduga tetap memaksa dengan memegang tangan kanan korban dan menahan tangan kiri korban menggunakan lututnya,” ungkapnya.
Dalam kondisi tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban dengan mencium bibir RJ serta melakukan perbuatan cabul lainnya di tubuh korban. Tak hanya itu, pelaku juga diduga berupaya membuka celana dan pakaian dalam korban serta mencoba melakukan hubungan badan secara paksa.
“Namun dari keterangan korban, upaya tersebut tidak berhasil,” jelasnya.
Situasi kemudian berubah sekitar pukul 03.30 Wita ketika seorang keluarga pasien berinisial RS mengetuk pintu ruang perawat. Pelaku kemudian berdiri dan terlihat terburu-buru merapikan pakaiannya sebelum keluar menemui keluarga pasien tersebut.
“Korban mengaku saat itu masih merasa takut dan malu sehingga belum berani langsung melaporkan kejadian yang dialaminya,” ujarnya.
Nah, lanjut Yudhistra, sekitar pukul 07.00 Wita, korban meninggalkan rumah sakit melalui pintu belakang Ruang Daisy lantai 2 setelah mengemasi barang-barangnya. Beberapa jam kemudian, atau sekira pukul 09.00 Wita, korban menghubungi rekannya berinisial AS untuk menceritakan kejadian tersebut.
Korban juga sempat berkonsultasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bulungan. Setelah mempertimbangkan langkah hukum, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Kaltara pada Kamis, 22 Januari 2026.
“Laporan tersebut saat ini sedang kami dalami. Penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengumpulkan keterangan dan bukti yang diperlukan,” tegas Yudhistira.
Ia menegaskan, Polda Kaltara berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional serta memastikan perlindungan terhadap korban. “Serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (rm)


