Masih Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerkosaan, Dua Pegawai RSUD di Tanjung Selor Diistirahatkan
TANJUNG SELOR – Pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Tanjung Selor yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerkosaan seorang tenaga kesehatan dikabarkan sudah direhatkan dari tugasnya beberapa hari lalu. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, dr. Widodo Darmo. Dia menyebut, langkah internal tersebut diambil sambil menunggu perkembangan proses hukum yang tengah ditangani aparat kepolisian.
Namun, Widodo mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara dari aparat penegak hukum, apakah masih berada pada tahap penyelidikan atau sudah meningkat ke tahap penyidikan. Widodo pun menegaskan, manajemen rumah sakit berkomitmen menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan.
“Pada prinsipnya, kami mendukung proses hukum secara terbuka dan transparan,” ungkapnya beberapa waktu lalu.
Widodo menjelaskan, sejauh ini pihaknya hanya dilibatkan dalam proses klarifikasi atau pemeriksaan oleh penyidik. RSUD, kata dia, berupaya bersikap objektif dengan tidak mengambil kesimpulan sebelum ada keputusan hukum yang jelas.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa
“Jika dalam proses hukum nanti terbukti ada pelanggaran, tentu kami akan mengambil langkah tegas sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan rumah sakit,” tegasnya.
Terkait keputusan manajemen rumah sakit mengistirahatkan dua pihak yang berperkara tersebut, kata Widodo, merupakan kebijakan administratif. Langkah ini dilakukan untuk memberikan ruang bagi kedua pihak dalam menjalani proses hukum tanpa tekanan dari lingkungan kerja.
“Keputusan ini juga mempertimbangkan kondisi psikologis mereka. Kami ingin proses hukum berjalan dengan baik tanpa mempengaruhi pelayanan rumah sakit maupun kondisi mental pihak yang terlibat,” jelasnya.
Selain itu, pihak rumah sakit melalui bagian hukum juga memberikan pendampingan kepada kedua pihak agar hak-hak mereka tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung. Namun Widodo belum dapat menjelaskan secara rinci kronologi kejadian yang dilaporkan lantaran kasus tersebut tidak diketahui secara langsung oleh pihak rumah sakit.
“Kami tidak mengetahui secara langsung kronologi kejadiannya. Informasi awal justru kami peroleh setelah laporan masuk ke kepolisian,” ungkapnya.
Karena itu, RSUD memilih menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan fakta kepada aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Widodo pun berharap kasus ini bisa dijadikan pengingat bagi semua pihak untuk terus memperkuat pengawasan serta membangun sistem pencegahan yang lebih baik di lingkungan kerja, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Rumah sakit harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” pungkasnya. (rm)


