KALTARABULUNGANHUKUM & KRIMINALUMUM

Bejat! Pria yang Diduga Bawa Kabur Gadis 13 Tahun Akhirnya Ditangkap di KTT

TANJUNG SELOR – Seorang gadis berinisial PAW (13), warga Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya akhirnya berhasil ditemukan oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltara. Remaja yang masih berstatus pelajar SMP tersebut sebelumnya dilaporkan tidak pulang ke rumah sejak Rabu (4/3/2026) lalu.

Setelah beberapa hari melakukan pencarian secara mandiri, pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian pada Sabtu (7/3/2026). Menindaklanjuti laporan itu, tim kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan penelusuran hingga akhirnya berhasil menemukan korban pada Selasa (10/3/2026) di wilayah Kabupaten Tana Tidung (KTT).

“Awalnya kami menerima laporan dari orang tua korban yang menyatakan anaknya dibawa oleh seseorang yang tidak dikenal. Setelah dilakukan penelusuran dan pengejaran, akhirnya yang bersangkutan berhasil kami temukan,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kaltara, Kombes Pol. Yudhistira Midyahwan.

Dalam proses penanganan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan pelaku berinisial RM yang diduga membawa kabur korban. Dari hasil pemeriksaan sementara, dan terduga pelaku telah saling mengenal sejak tahun 2025 melalui media sosial. Keduanya kemudian menjalin hubungan sebagai pasangan kekasih.

Meski demikian, Yudhistira menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan karena korban masih berusia di bawah umur. “Walaupun pengakuannya mereka memiliki hubungan sebagai pacar, namun korban masih di bawah umur sehingga tetap kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polisi juga mengungkapkan bahwa dari keterangan awal, keduanya mengaku telah beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri. Namun untuk memastikan hal tersebut, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan medis terhadap korban.

“Hasil visum nanti akan menjadi salah satu alat bukti untuk memastikan apakah terjadi persetubuhan atau tidak,” ujar Yudhistira.

Apabila terbukti terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur, kata Yudhistira, pelaku tetap dapat dijerat pidana meskipun ada alasan hubungan pacaran ataupun janji untuk menikahi korban. “Apapun alasannya, kalau terjadi persetubuhan dengan anak di bawah umur tetap merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Selain dugaan persetubuhan terhadap anak, penyidik juga mempertimbangkan kemungkinan penerapan pasal lain terkait dugaan membawa lari anak di bawah umur tanpa izin orang tua. “Ada dua kemungkinan undang-undang yang bisa dikenakan, yakni terkait kekerasan atau persetubuhan seksual terhadap anak serta dugaan membawa lari anak di bawah umur,” jelasnya.

Saat ini, penyidik masih terus mendalami kronologi kejadian, termasuk sejak kapan hubungan keduanya berlangsung serta bagaimana korban bisa meninggalkan rumah bersama terduga pelaku.

Apabila terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi memastikan proses hukum akan tetap berjalan guna memberikan perlindungan terhadap korban yang masih berusia anak. (rm)

Show More
Back to top button