Ratusan WBP di Tarakan Diusulkan Terima Remisi Lebaran, 9 Orang Berpotensi Bebas
TARAKAN — Momen Idulfitri 1447 Hijriah menjadi momen yang paling ditunggu oleh umat muslim di seluruh tanah air, bahkan dunia. Termasuk ditunggu oleh seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.
Ya, di momen paling suci ini, mereka berpeluang mendapatkan keringanan masa hukuman. Bahkan, 9 orang di antaranya dipastikan dapat langsung menghirup udara bebas apabila Surat Keputusan (SK) remisi dari pemerintah pusat telah diterbitkan.
Dalam catatan Lapas Kelas IIA Tarakan, sebanyak 946 WBP diusulkan menerima remisi khusus Lebaran tahun 2026. Usulan ini merupakan hak WBP yang telah memenuhi sejumlah persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengusulannya sudah kita kirim ke pusat, terakhir pada 1 Maret lalu,” ungkap Kasubsi Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan Lapas Kelas IIA Tarakan, Alfin Azka Fauzi.
Dari total usulan tersebut, mayoritas merupakan narapidana kasus narkotika. Selain itu terdapat pula narapidana tindak pidana korupsi serta pidana umum lainnya.
“Rinciannya, sebanyak 663 orang merupakan kasus narkotika, dua orang kasus tindak pidana korupsi, dan sisanya pidana umum,” jelasnya.
Alfin menerangkan, dari total usulan tersebut sebanyak 937 WBP diusulkan mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) atau pengurangan masa pidana, sedangkan sembilan orang lainnya diusulkan memperoleh Remisi Khusus II (RK II) yang memungkinkan langsung bebas setelah remisi diberikan.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari 15 hari hingga dua bulan, tergantung masa pidana yang telah dijalani masing-masing warga binaan.
“Untuk besarannya, baik RK I maupun RK II berkisar antara 15 hari sampai dua bulan. Misalnya di tahun pertama 15 hari, kemudian tahun berikutnya bisa satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga maksimal dua bulan,” katanya.
Alfin juga menjelaskan, tidak semua warga binaan dapat diusulkan menerima remisi. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi, di antaranya beragama Islam, telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, serta berkelakuan baik selama menjalani pembinaan di dalam lapas.
“Selain itu perkaranya juga harus sudah inkrah, tidak sedang menjalani hukuman disiplin atau register F, dan tidak memiliki catatan pelanggaran selama menjalani pembinaan,” jelasnya.
Meski demikian, terdapat beberapa warga binaan yang tidak diusulkan mendapatkan remisi karena tidak memenuhi persyaratan tersebut. “Ada sekitar tiga orang yang tidak kita usulkan karena sedang menjalani hukuman disiplin atau memiliki catatan pelanggaran,” ungkapnya.
Saat ini jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Tarakan tercatat sebanyak 1.306 orang warga binaan, ditambah satu bayi yang tinggal bersama ibunya di dalam lapas. Dari jumlah tersebut, mayoritas merupakan narapidana kasus narkotika.
“Kalau untuk total warga binaan saat ini sebanyak 1.306 orang ditambah satu bayi. Kasus narkotika masih mendominasi, sekitar 80 sampai 85 persen dari total penghuni,” jelas Alfin.
Sementara itu, jumlah warga binaan perempuan di Lapas Tarakan tercatat sebanyak 71 orang. Sebagian besar dari mereka juga diusulkan untuk menerima remisi Idulfitri.
“Dan yang diusulkan mendapatkan remisi sekitar hampir 60 persen dari jumlah tersebut,” katanya.
Alfin menambahkan, keputusan pemberian remisi masih menunggu Surat Keputusan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Biasanya SK tersebut diterbitkan sekitar satu minggu sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Saat ini kita masih memantau prosesnya dari pusat,” ujarnya.
Apabila SK remisi telah diterbitkan, pihak lapas akan langsung mengumumkan kepada warga binaan. Pengumuman biasanya dilakukan setelah pelaksanaan Salat Idulfitri di dalam lapas.
“Nanti setelah salat Idulfitri akan diawali sambutan Kalapas, kemudian dilakukan pembacaan SK remisi. Selain itu daftar nama dan besaran remisi juga akan ditempel di papan pengumuman di masing-masing blok,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa proses pengusulan remisi dilakukan secara transparan dan tidak dipungut biaya. Remisi, kata Alfin, merupakan hak warga binaan yang diberikan negara selama mereka memenuhi syarat yang telah ditetapkan. Bahkan, warga binaan juga diberikan kesempatan untuk menanyakan langsung proses pengusulan remisi.
“Mereka bisa langsung konsultasi ke petugas terkait progres remisi, pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, maupun program integrasi lainnya,” pungkasnya. (rz)


