Adik Pukul Kakak Sampai Rahangnya Berdarah, Keluarga Tolak Mediasi
NUNUKAN – Kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kembali terjadi di Nunukan. Kali ini melibatkan dua saudara kandung dan kini telah diproses secara hukum setelah upaya mediasi mereka tidak mencapai kesepakatan.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K melalui Ipda Sunarwan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi jelang lebaran lalu, tepatnya pada Kamis, 19 Maret 2026 sekira pukul 08.40 Wita. Pertengkaran yang berujung kekerasan itu langsung bikin heboh warga sekitar rumah keduanya di Jalan Pembangunan RT 010, Kelurahan Nunukan Barat, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan.
“Kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/16/III/2026/SPKT/Polsek Nunukan/Polres Nunukan/Polda Kaltara tanggal 19 Maret 2026 terkait dugaan kekerasan dalam lingkup keluarga,” ungkap Ipda Sunarwan.
Korban diketahui berinisial N (48), sementara terlapor atau pelaku berinisial M (32). Keduanya tinggal bersama dan sama-sama pula bekerja sebagai buruh harian lepas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika terlapor merasa kesal melihat kondisi rumah bagian bawah yang ditempati korban dalam keadaan kotor. Teguran terlapor ternyata tidak diindahkan sehingga membuat terlapor bereaksi.
Tak lama, emosi terlapor atau pemilik rumah tak bisa dikendalikan saat korban tak membuka pintu rumahnya. Seketika batu yang diambil dari samping rumahnya sudah di genggam. Dia kemudian melempar batu itu ke arah pintu kamar korban.
Korban tentu saja tak terima. Namun, pertengkaran keduanya tak bisa dihindarkan. Dalam cekcok yang terjadi, terlapor kemudian memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah kepala dan wajah.
“Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka robek pada bagian kening sebelah kanan hingga mengeluarkan darah,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, terlapor mengakui perbuatannya dan menyatakan tindakan tersebut dilakukan karena emosi akibat konflik yang sudah terjadi sebelumnya. Peristiwa itu juga disaksikan oleh ibu kandung dan keponakan mereka yang berada di sekitar tempat kejadian.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar baju kemeja lengan panjang warna hijau dan satu lembar celana panjang warna hitam yang dikenakan korban saat kejadian.
Penyidik sempat berupaya melakukan mediasi antara kedua pihak mengingat hubungan mereka adalah saudara kandung. Namun, korban bersama orang tuanya menolak penyelesaian secara damai dan meminta kasus tersebut diproses secara hukum karena korban mengalami luka fisik serta konflik serupa dikhawatirkan dapat terulang.
“Karena tidak tercapai perdamaian dan ada potensi kejadian serupa terulang, maka perkara ini tetap dilanjutkan ke proses hukum,” tegas Ipda Sunarwan.
Secara yuridis, perbuatan terlapor diduga melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi menyimpulkan bahwa benar telah terjadi tindak pidana kekerasan dalam lingkup keluarga yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban hingga menyebabkan luka fisik. (sym)


