Bapenda Bulungan Tempel Stiker Peringatan, Hotel Platinum Jadi Sasaran Wajib Pajak Menunggak
TANJUNG SELOR – Upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) terus digencarkan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bulungan. Salah satu langkah tegas yang kini ditempuh adalah menindak wajib pajak yang menunggak dengan pemasangan stiker peringatan di lokasi usaha. Kebijakan tersebut diterapkan setelah berbagai pendekatan persuasif tidak membuahkan hasil.
Kepala Bapenda Bulungan, Zulkifli Salim menegaskan, langkah penindakan dilakukan sebagai opsi terakhir setelah upaya komunikasi dan pembinaan tidak direspons oleh wajib pajak.
“Kami sudah lakukan pendekatan secara humanis dan langsung ke lapangan. Namun jika tidak ada itikad baik, maka penegasan seperti pemasangan stiker menjadi opsi terakhir,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).
Dari hasil penelusuran tim Bapenda, terdapat tujuh objek usaha yang sempat teridentifikasi menunggak pajak. Setelah didatangi petugas, sebagian besar akhirnya memilih menyelesaikan kewajibannya.
“Enam sudah melunasi. Tinggal satu yang belum kooperatif, sehingga kami ambil langkah tegas,” jelas Zulkifli.
Objek usaha yang dikenai sanksi tersebut berada di Jalan Durian, Tanjung Selor, yakni Hotel Platinum. Pemasangan stiker dilakukan sebagai bentuk peringatan terbuka sekaligus penegasan bahwa kewajiban pajak tidak bisa diabaikan oleh pelaku usaha.
Penertiban ini melibatkan tim gabungan lintas instansi, mulai dari Bapenda, Inspektorat, Satpol PP dan PMK, hingga Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten Bulungan. Kolaborasi ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan wajib pajak, terutama bagi yang telah melewati batas waktu pembayaran.
“Kami tidak hanya menunggu di kantor. Jika ada indikasi pelanggaran, tim langsung turun melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Menurut Zulkifli, strategi “jemput bola” menjadi salah satu kunci dalam meningkatkan kepatuhan pajak. Selain melakukan sosialisasi, Bapenda juga memberikan surat peringatan hingga ancaman sanksi hukum bagi wajib pajak yang tidak patuh.
Bahkan, pihaknya baru-baru ini berhasil menuntaskan tunggakan pajak yang telah berlangsung hampir lima tahun. Kasus tersebut sebelumnya menjadi temuan auditor dan akhirnya diselesaikan setelah ada penegasan terkait konsekuensi hukum yang dapat ditempuh.
“Begitu kami sampaikan langkah hukum yang bisa ditempuh, wajib pajak langsung menyelesaikan kewajibannya,” ungkapnya.
Ia juga mengapresiasi peran media yang turut membantu mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Pemerintah daerah memastikan pengawasan akan terus diperketat demi menjaga stabilitas penerimaan PAD.
“Pajak adalah fondasi pembangunan. Tanpa kepatuhan, pembangunan tidak akan berjalan optimal,” pungkas Zulkifli. (rm)


