UMUM

Kaltara Gerak Cepat Respons Perpres 139/2024, Biro Hukum Diusulkan Berubah Jadi Biro Hukum dan HAM

TANJUNG SELOR – Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024–2029 menjadi langkah strategis pemerintah pusat dalam menata ulang struktur kementerian guna meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah pemisahan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi tiga kementerian baru, yakni Kementerian Hukum, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Kebijakan ini turut berdampak pada pola koordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk pada Biro Hukum di tingkat provinsi.

Menanggapi perubahan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Utara, Iswandi, menginisiasi audiensi dengan Kementerian Hak Asasi Manusia. Audiensi yang dilaksanakan atas persetujuan Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara ini menjadi langkah responsif pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan nasional.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas sejumlah isu strategis, di antaranya perubahan jalur koordinasi, harmonisasi produk hukum daerah, penguatan perhatian terhadap isu HAM di wilayah perbatasan, adaptasi sumber daya manusia, hingga rencana perubahan nomenklatur Biro Hukum.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Jenderal Kementerian HAM RI, Novita Ilmaris. Ia mengapresiasi langkah cepat Pemprov Kaltara yang dinilai sebagai pemerintah daerah pertama yang proaktif menindaklanjuti restrukturisasi Kemenkumham.

“Ini menjadi langkah yang sangat baik dan responsif. Kaltara menjadi daerah pertama yang secara aktif melakukan penyesuaian pasca restrukturisasi kementerian,” ujarnya.

Novita juga menyarankan agar dilakukan perubahan nomenklatur Biro Hukum menjadi Biro Hukum dan HAM guna memperkuat dukungan program, termasuk dalam aspek pembiayaan dan sinkronisasi kebijakan dengan pemerintah pusat.

Menurutnya, rekomendasi tersebut akan mendapat dukungan dari Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh Kementerian Dalam Negeri.

Langkah ini diharapkan dapat memperkuat peran pemerintah daerah dalam penguatan aspek hukum sekaligus perlindungan HAM, khususnya di wilayah perbatasan seperti Kalimantan Utara. (rm)

Show More
Back to top button