KI Kaltara Serahkan Laporan Kinerja 2025, Dorong Transparansi Pemerintahan
TANJUNG SELOR – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Utara menyampaikan laporan kinerja 2025 kepada Pemerintah Provinsi dan DPRD Kalimantan Utara, Rabu (08/04/2026).
Penyampaian laporan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas dan fungsi KI dalam mendorong keterbukaan informasi publik di daerah.
Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Kalimantan Utara, H. Achmad Djufrie. Ketua KI Kaltara, Fajar Mentari menegaskan, penyampaian laporan ini menjadi bagian dari komitmen lembaga untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi di Kalimantan Utara.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara KI dan DPRD dalam mengawal pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus memperkuat kelembagaan serta kualitas layanan informasi kepada masyarakat.
“Melalui laporan ini, kami berharap DPRD Kalimantan Utara terus memberikan dukungan terhadap peningkatan keterbukaan informasi publik, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif,” ujar Fajar.
Sementara itu, Wakil Ketua KI Kaltara, Niko Ruru menyampaikan, kinerja lembaga sepanjang 2025 menunjukkan tren positif. Hal tersebut terlihat dari meningkatnya Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Kalimantan Utara serta hasil monitoring dan evaluasi badan publik yang berada pada kategori cukup baik.
“Capaian ini merupakan hasil kolaborasi seluruh badan publik di Kalimantan Utara dalam meningkatkan transparansi dan pelayanan informasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain kepada DPRD, laporan kinerja KI Kaltara juga disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, yang diwakili Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Utara, Denny Harianto.
Denny menyampaikan apresiasi atas kinerja KI Kaltara dalam mendorong keterbukaan informasi publik di daerah.
Pemerintah Provinsi, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan transparansi serta pelayanan informasi yang lebih optimal bagi masyarakat.
Melalui penyampaian laporan tersebut, diharapkan sinergi antara Komisi Informasi, Pemerintah Daerah, dan DPRD semakin kuat dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkualitas di Kalimantan Utara. (rm)


