KALTARATARAKAN

Aktivitas Pelabuhan Jembatan Besi Dihentikan, DPRD Tarakan Tunggu Kepastian Izin

TARAKAN — DPRD Kota Tarakan memutuskan penghentian sementara aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Rakyat RT 7, Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) ketiga yang digelar pada Senin (13/4/2026), sebagai langkah penataan sekaligus menunggu kejelasan status hukum operasional pelabuhan.

Ketua Komisi III DPRD Tarakan, Randy Ramadhana Erdian, S.IP., menegaskan, seluruh aktivitas di lokasi yang dikenal sebagai Jembatan Besi harus dihentikan hingga seluruh proses perizinan dinyatakan lengkap.

“Dilarang ada aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Rakyat di Jembatan Besi sampai dengan seluruh perizinan yang sedang diurus pihak swasta terpenuhi,” tegas Randy.

Menurutnya, keputusan tersebut merujuk pada hasil kajian teknis dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II A Tarakan terkait kelayakan operasional pelabuhan. DPRD juga mendesak KSOP untuk segera menyampaikan hasil evaluasi secara tertulis sebagai dasar kepastian hukum.

“Paling lambat tiga hari, apabila memang dinyatakan tidak layak sebagai pelabuhan bongkar muat, agar segera diterbitkan ketentuan resmi dan disampaikan kepada stakeholder terkait,” ujarnya.

Randy menekankan pentingnya kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Ia menyebut, karena pelabuhan tersebut dikelola pihak swasta, maka tanggung jawab perizinan sepenuhnya berada pada pengelola.

Selain itu, DPRD juga menyoroti kewajiban pemenuhan dokumen lingkungan, termasuk UKL-UPL, sebagai bagian dari syarat operasional.

“Semua proses perizinan saat ini berbasis sistem, sehingga harus lengkap terlebih dahulu sebelum masuk tahap persetujuan operasional,” jelasnya.

Di sisi lain, penghentian aktivitas ini berdampak langsung pada para tenaga kerja yang selama ini bergantung pada kegiatan bongkar muat di pelabuhan tersebut. Berdasarkan data DPRD, sekitar 40 pekerja terdampak akibat kebijakan ini.

“Data yang kami terima menunjukkan ada sekitar 40 pekerja yang sebelumnya beraktivitas di sana,” ungkap Randy.

Sebagai tindak lanjut, DPRD mendorong koordinasi lintas instansi untuk mencari solusi alternatif, termasuk kemungkinan pemindahan aktivitas ke pelabuhan lain yang dikelola pemerintah.

“Kami mendorong adanya koordinasi agar bisa dicari alternatif penempatan aktivitas di lokasi lain yang tersedia,” katanya.

Pembahasan terkait penataan pelabuhan serta penanganan dampak sosial dipastikan masih akan berlanjut. DPRD menegaskan seluruh langkah harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya semua pihak ingin agar ada solusi yang tetap sesuai aturan dan dapat dijalankan dengan baik,” pungkasnya. (rz)

Show More
Back to top button