KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Ballpress Selundupan dari Malaysia Digagalkan, Pelaku Kabur Tinggalkan Barang Bukti

TARAKAN — Upaya penyelundupan pakaian bekas atau ballpress dari Malaysia ke wilayah Indonesia berhasil digagalkan aparat gabungan di Tarakan. Namun, hingga kini pelaku belum berhasil diamankan dan masih dalam pengejaran.

Komandan Kodaeral XIII, Laksamana Muda TNI Sumarji Bimoaji mengungkapkan, penggagalan tersebut berawal dari informasi intelijen terkait aktivitas bongkar muat barang ilegal di kawasan Pelabuhan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Juata Laut, Sabtu (11/4/2026) dini hari.

“Sekitar pukul 23.00 WITA kami menerima informasi adanya aktivitas bongkar muat ballpress yang diduga berasal dari Tawau, Malaysia. Informasi ini kemudian diperkuat oleh Satgas Asahan BAIS TNI,” ujar Sumarji, Senin (13/4/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Pos TNI AL (Posal) Juata Laut. Personel gabungan dari unsur darat dan laut kemudian dikerahkan menggunakan speedboat untuk melakukan pengecekan di lokasi.

“Pada pukul 23.30 WITA, petugas menemukan sebuah mobil pick up yang terparkir di area dermaga dengan muatan tertutup terpal. Di saat bersamaan, terlihat sebuah speedboat menjauh dari lokasi,” jelasnya.

Petugas sempat melakukan pengejaran terhadap speedboat yang diduga digunakan pelaku. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena pelaku berhasil melarikan diri ke perairan lepas.

“Diduga pelaku sudah mengetahui keberadaan aparat, sehingga mereka memilih kabur dan meninggalkan barang bukti di lokasi,” katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditinggalkan, petugas menemukan sebanyak 11 bal pakaian bekas yang diduga berasal dari luar negeri. Nilai satu bal diperkirakan mencapai Rp5 juta.

“Total nilai barang bukti sekitar Rp55 juta. Namun jika dijual eceran, nilainya bisa mencapai Rp165 juta hingga Rp220 juta,” sebut Sumarji.

Ia menambahkan, selain nilai barang, potensi kerugian negara dari sektor pajak dan bea masuk juga berhasil dicegah.

“Potensi kerugian negara diperkirakan sekitar Rp13,3 juta. Secara keseluruhan, nilai ekonomi yang berhasil diselamatkan berkisar Rp200 juta hingga Rp300 juta,” bebernya.

Modus penyelundupan ini, lanjut Sumarji, memanfaatkan jalur laut dengan menggunakan speedboat pada malam hari untuk menghindari pengawasan. Barang kemudian dibongkar di pelabuhan dan dipindahkan ke kendaraan darat untuk didistribusikan.

“Ini merupakan modus yang kerap digunakan, yakni memanfaatkan kondisi malam hari dan jalur perairan untuk menghindari pengawasan,” tegasnya.

Saat ini, barang bukti berupa mobil pick up dan ballpress telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Aparat juga berencana menggunakan bantuan K9 dan X-ray untuk memastikan tidak ada barang terlarang lain seperti narkotika di dalamnya.
Kodaeral XIII turut berkoordinasi dengan Bea Cukai Tarakan, kepolisian, serta Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kota Tarakan guna penanganan lebih lanjut.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk mengungkap pelaku serta kemungkinan adanya pihak yang menjadi beking di belakangnya,” pungkas Sumarji.

Dalam kasus ini, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. (rz)

Show More
Back to top button