Aliran Rp6,5 Miliar Terkuak di Sidang TPPU Napi Narkoba di Tarakan
TARAKAN – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa narapidana narkotika Johansyah bin Darwin alias Bagong dan Rudi Adi Suwarno kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan, Senin (20/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, fakta baru terkait aliran dana miliaran rupiah dari jaringan narkotika mulai terungkap di hadapan majelis hakim.
Saksi dari Bareskrim Mabes Polri, Heri mengungkapkan, pengusutan perkara ini bermula dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi mencurigakan yang melibatkan terpidana narkotika.
“Dari laporan tersebut kami lakukan penyelidikan dan menemukan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Johansyah alias Bagong,” ujar Heri di persidangan.
Berdasarkan hasil analisis penyidik, aliran dana yang diduga berasal dari bisnis narkotika itu terjadi dalam kurun waktu 2019 hingga 2025, dengan nilai mencapai sekitar Rp6,5 miliar.
Dana tersebut tidak disimpan secara langsung, melainkan dialirkan melalui sejumlah rekening untuk menyamarkan asal-usulnya.
Salah satu rekening yang menjadi sorotan adalah milik terdakwa Rudi Adi Suwarno. Dalam sidang terungkap, rekening tersebut diduga kerap digunakan sebagai penampungan dana dengan frekuensi transaksi lebih dari 10 kali.
“Aliran dana paling banyak terdeteksi melalui rekening Rudi, serta ada juga aliran ke rekening istri Bagong,” jelas Heri.
Tak hanya aliran dana, penyidik juga mengungkap penyitaan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana. Di antaranya sebidang tanah dan bangunan seluas sekitar 2.268 meter persegi di Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara. Selain itu, dua unit kendaraan turut diamankan, yakni mobil Hyundai Creta warna putih dan Honda HR-V warna hitam.
Dalam keterangannya, saksi menegaskan bahwa berdasarkan hasil analisis, dana yang mengalir tersebut disimpulkan sebagai hasil peredaran narkotika.
“Untuk Bagong tidak dilakukan penangkapan karena statusnya sudah sebagai warga binaan di Lapas Kelas IIB Nunukan. Sementara Rudi dilakukan penangkapan,” ungkapnya.
Di ruang sidang, terdakwa Johansyah alias Bagong tidak membantah keterangan saksi. Namun berbeda dengan Rudi Adi Suwarno yang menolak tudingan keterlibatannya. Melalui penasihat hukumnya, Jafar Nur, Rudi mengklaim tidak mengetahui asal-usul dana yang masuk ke rekeningnya.
“Rudi hanya menerima dan langsung mentransfer kembali uang tersebut ke seseorang bernama Jumniar di Malaysia untuk ditukar dalam bentuk ringgit,” jelas Jafar.
Ia menambahkan, kliennya tidak mengenal Bagong dan hanya menjalankan permintaan pihak lain yang meminjam rekeningnya.
“Rudi tidak pernah mengendapkan uang. Begitu masuk langsung dikirim. Dia juga tidak tahu asal-usul dana tersebut,” tegasnya.
Kuasa hukum juga menyoroti penyitaan aset yang dinilai tidak sepenuhnya berkaitan dengan periode transaksi yang diduga terjadi antara 2020 hingga 2023.
“Ada beberapa aset seperti tanah yang jelas itu di bawah tahun 2020 dan kami pertanyakan mengapa aset itu disita,” tambahnya.
Diketahui, Johansyah bin Darwin alias Bagong merupakan narapidana kasus narkotika yang kembali terseret proses hukum. Ia didakwa melakukan TPPU yang diduga berasal dari hasil bisnis peredaran narkotika.
Bagong sebelumnya juga terlibat dalam perkara besar peredaran narkotika di Tarakan. Ia ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Utara pada 11 Oktober 2019 dengan barang bukti sekitar 1,9 kilogram sabu.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lanjutan guna mendalami aliran dana serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (rz)