KALTARANASIONALPOLITIK

Luas Sebatik Bertambah 127,3 Hektar, Kepala BPPD Kaltara Sebut Indonesia Diuntungkan

TANJUNG SELOR – Pemerintah memang berhasil menegaskan batas wilayah dengan Malaysia, secara resmi mengantongi tambahan wilayah seluas 127,3 hektar. Namun, dalam kesepakatan yang diumumkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari pekan lalu, ada konsekuensi teknis yang harus dibayar lunas oleh Pemerintah Indonesia, yakni lahan seluas 4,9 hektar yang tadinya masuk dalam yurisdiksi RI kini berpindah status menjadi milik Malaysia .

Hal itu juga ditegaskan Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Kalimantan Utara, Ferdy Manurun Tanduklangi saat dikonformasi media ini. Dia mengatakan, lahan seluas 4,9 hektar yang tadinya masuk dalam wilayah Indonesia kini berpindah status menjadi milik Malaysia sebagai konsekuensi dari perjanjian kedua negara.

Lahan tersebut, papar Ferdy, sebelumnya dikelola dan menjadi milik sejumlah warga di Sebatik. Kini, sedang digodok di pusat soal nilai ganti rugi lahan kepemilikan yang telah dikelola oleh masyarakat tersebut.

“Ganti ruginya sementara masih digodok di pusat,” ujar Ferdy, Selasa (20/04/26).

Untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, pemerintah pusat berencana membentuk tim penilai independen atau appraisal. Langkah ini diambil agar besaran kompensasi benar-benar adil dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari .

“Baru akan dibentuk tim appraisal di pusat, supaya tidak ada yang dirugikan dan tidak bermasalah,” jelasnya.

Sejauh ini, pemerintah pusat melalui Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dikabarkan telah melakukan penilaian lahan dan aset masyarakat pada Januari 2026 lalu di tiga desa, yaitu Desa Aji Kuning, Maspul, dan Seberang. Penilaian dilakukan pada 63 persil lahan yang terdampak. (rm)

Show More
Back to top button