KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Permukiman Ilegal Ancam Hutan Lindung Tarakan

TARAKAN – Pertumbuhan permukiman ilegal di kawasan hutan lindung Pulau Tarakan kian mengkhawatirkan. Selain perambahan dan kebakaran hutan, kini muncul praktik klaim lahan sepihak yang berujung pembangunan rumah tanpa izin.

Fenomena tersebut terpantau di kawasan hutan lindung Juata Kerikil, tepatnya di belakang markas Yonif 613/Raja Alam serta area belakang PT Bumix. Kawasan yang seharusnya dilindungi itu kini mendapat tekanan akibat aktivitas pembangunan oleh oknum masyarakat.

Kepala UPTD KPH Kota Tarakan, Martinus Parewang mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan melalui patroli rutin setiap pekan. Tim patroli melibatkan Polisi Kehutanan (Polhut), penyuluh, Pengendali Ekosistem Hutan (PEH), serta staf Seksi Perlindungan. “Biasanya tim ini diisi oleh Polhut, penyuluh, PEH dan staf lainnya dari Seksi Perlindungan,” ujar Martinus.

Dari hasil patroli, ditemukan pembangunan dalam kawasan hutan lindung masih terus terjadi. Bahkan, penguasaan lahan dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Klaim lahan itu dilakukan sepihak oleh oknum warga, lalu dijual kepada orang lain. Selanjutnya, tanpa konfirmasi kepada KPH Tarakan, lahan tersebut digunakan untuk pendirian bangunan atau kegiatan lainnya,” jelasnya.

Sebagai langkah pencegahan, KPH Tarakan memberikan peringatan lisan maupun tertulis kepada para pengklaim lahan. Selain itu, aktivitas pembangunan baru yang ditemukan di lapangan langsung dihentikan sementara. “Kami juga memasang PPNS Line di titik temuan sebagai bukti ketegasan dan tidak ada pembiaran,” tegasnya.

KPH Tarakan berharap masyarakat tidak lagi melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung, mengingat fungsi kawasan tersebut sangat penting bagi keseimbangan lingkungan di Pulau Tarakan. (rz)

Back to top button