Kurir Sabu 49 Gram Dibekuk, Sempat Melawan Polisi
TARAKAN – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 49 gram dari Tarakan menuju Samarinda berhasil digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria berinisial N ditangkap di kawasan Pasar Tenguyun, Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah, Jumat (1/5/2026) sore, setelah sempat melawan dan berusaha kabur.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syahputra Manik melalui Kasat Resnarkoba Iptu Hendra Tri Susilo mengungkapkan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika.
“Dari informasi yang kami terima, lokasi tersebut memang sering digunakan untuk transaksi. Setelah itu tim bergerak melakukan penyelidikan dan melihat seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan informasi awal, sehingga langsung kami lakukan penindakan,” ujar Hendra.
Laporan diterima sekitar pukul 14.30 Wita. Tim Satresnarkoba kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya mengamankan pelaku sekitar pukul 15.00 Wita. Saat hendak ditangkap, pelaku sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan, bahkan terjadi aksi kejar-kejaran dan pergumulan dengan petugas.
“Yang bersangkutan sempat mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Bahkan terjadi pergumulan dengan anggota di lapangan dan ada anggota kami yang mengalami luka ringan, namun situasi berhasil dikendalikan,” jelasnya.
Setelah pelaku diamankan, polisi melakukan penggeledahan di lokasi dengan disaksikan warga sekitar. Hasilnya, ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat bruto sekitar 49 gram yang disembunyikan di bawah biskuit cokelat.
“Penggeledahan kami lakukan sesuai prosedur dan disaksikan warga. Dari hasil tersebut kami menemukan sabu dengan berat bruto kurang lebih 49 gram yang disembunyikan di bawah biskuit cokelat. Hasil uji awal menunjukkan positif metamfetamin,” tambahnya.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit telepon genggam, beberapa bungkus biskuit merek Apollo beserta kotaknya, plastik hitam, plastik berlakban kuning, serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga digunakan untuk menyamarkan barang haram tersebut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Berau yang datang ke Tarakan atas perintah seseorang melalui sambungan telepon untuk mengambil sabu. Barang tersebut rencananya akan dibawa ke Samarinda.
“Dari pengakuannya, dia datang dari Berau ke Tarakan khusus untuk mengambil barang, lalu akan dibawa ke Samarinda sesuai arahan dari orang yang menyuruhnya,” ungkap Hendra.
Pengembangan lebih lanjut mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus narkotika. Ia sebelumnya pernah ditangkap di wilayah Bulungan dan menjalani hukuman di Lapas Nunukan.
“Yang bersangkutan ini residivis. Bahkan dia mengaku sudah beberapa kali melakukan pengantaran ke Samarinda dan Balikpapan dengan jumlah bervariasi, bahkan pernah lebih besar dari yang kami amankan sekarang,” ujarnya.
Dalam aksinya, pelaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta untuk sekali pengiriman, namun baru menerima uang muka Rp500 ribu.
“Untuk sekali pengantaran, dia dijanjikan upah sekitar Rp15 juta, namun baru menerima Rp500 ribu sebagai biaya awal,” jelasnya.
Polisi menduga pelaku berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika lintas daerah.
“Kalau dilihat dari perannya, dia ini sebagai kurir atau ‘kuda’, yang bertugas mengambil dan mengantarkan barang sesuai perintah dari jaringan di atasnya,” tegasnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rz)