TARAKAN – Peresmian Asrama Haji Transit Tower 2 Tarakan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, Selasa (5/5/2026), turut mengungkap adanya potensi persoalan serius yang berindikasi merugikan keuangan negara.
Dalam peninjauan tersebut, Dahnil secara terbuka menyoroti kemungkinan adanya temuan lama, mulai dari dugaan markup pekerjaan hingga kewajiban kepada pihak ketiga yang belum diselesaikan. Ia menegaskan, seluruh persoalan tersebut harus segera ditelusuri dan dituntaskan.
“Hari ini saya resmikan, tetapi bukan berarti seluruh persoalan selesai. Kalau masih ada masalah, termasuk yang berpotensi merugikan negara, itu harus segera dibereskan dan tidak boleh ditunda,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya menerima informasi adanya laporan masyarakat yang saat ini tengah diproses kepolisian terkait dugaan kemahalan harga dalam sejumlah pekerjaan proyek. Dugaan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara jika terbukti.
“Ada pengaduan masyarakat terkait dugaan markup dalam beberapa pekerjaan. Ini sedang ditangani kepolisian dan tentu harus segera dituntaskan,” ujarnya.
Untuk memastikan tidak ada persoalan tersembunyi, Kementerian Haji dan Umrah juga melibatkan Kejaksaan Negeri Tarakan dalam melakukan penilaian ulang terhadap aset dan pekerjaan proyek.
Langkah ini bertujuan mengidentifikasi potensi kerugian negara, termasuk kemungkinan adanya tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga.
“Kami minta Kejaksaan melakukan assessment ulang, supaya jelas apakah ada kewajiban yang belum diselesaikan atau potensi kerugian negara dari pekerjaan sebelumnya,” jelas Dahnil.
Selain itu, ia menegaskan akan menelusuri kembali temuan pengawasan dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada periode sebelumnya yang belum ditindaklanjuti.
Menurutnya, temuan yang tidak diselesaikan berpotensi menjadi masalah hukum sekaligus beban keuangan negara di kemudian hari.
“Temuan-temuan lama itu harus dibuka kembali dan diselesaikan. Jangan sampai menjadi beban yang akhirnya merugikan negara,” katanya.
Tak hanya dari sisi administrasi dan keuangan, Dahnil juga menyoroti kondisi fisik bangunan yang dilaporkan mengalami kerusakan.
Ia menegaskan perlunya verifikasi teknis untuk memastikan apakah kerusakan tersebut akibat faktor alam atau indikasi kualitas pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, yang juga bisa berdampak pada potensi kerugian negara.
“Harus dipastikan penyebab kerusakan itu. Kalau karena kualitas yang tidak sesuai, tentu ada konsekuensi yang harus ditindaklanjuti,” ujarnya.
Dahnil menegaskan, meskipun sebagian persoalan terjadi pada periode sebelumnya, pemerintah tidak akan membiarkannya. Ia memastikan seluruh potensi kerugian negara akan ditelusuri hingga tuntas demi mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Semua harus diselesaikan supaya pengelolaan ke depan bersih dan tidak merugikan negara,” pungkasnya. (rz)

