Kejari Musnahkan Barang Bukti 62 Perkara
TANJUNG SELOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (Mei 2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan sekaligus wujud akuntabilitas kepada publik.
Sebanyak 62 perkara dengan barang bukti dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Rinciannya meliputi 36 perkara tindak pidana narkotika, 20 perkara ketertiban umum, serta 6 perkara tindak pidana terkait orang dan harta benda.
Untuk perkara narkotika, barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu seberat kurang lebih 35,95 gram, beserta alat hisap (bong) dan perlengkapan lainnya.
Sementara itu, dari perkara lainnya turut dimusnahkan berbagai barang, seperti pakaian, peralatan tambang, botol minuman beralkohol, jamu tradisional, serta barang bukti lain sesuai daftar resmi.
Kepala Kejaksaan Negeri Bulungan, Yopi Adriansyah SH MH menegaskan, kegiatan ini merupakan pelaksanaan kewenangan kejaksaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti juga menjadi simbol komitmen lembaga dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional, dan berintegritas.
“Pemusnahan ini tidak hanya menjalankan amanat undang-undang, tetapi juga menjadi wujud transparansi kepada masyarakat bahwa setiap barang bukti perkara yang telah inkracht dikelola sesuai ketentuan,” ujarnya.
Yopi turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, mulai dari aparat penyidik, pengadilan, hingga unsur terkait lainnya yang telah bersinergi dalam penanganan perkara hingga tahap akhir pemusnahan.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait, antara lain perwakilan kepolisian, pengadilan, pemerintah daerah, serta unsur masyarakat.
Melalui kegiatan ini, Kejari Bulungan berharap dapat menyampaikan pesan tegas kepada masyarakat bahwa setiap tindak kejahatan akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sekaligus memperkuat sinergi antarpenegak hukum di wilayah Kalimantan Utara, khususnya Kabupaten Bulungan. (rm)

