Rumah di Pantai Amal Digerebek, Polisi Amankan 34 Paket Sabu dan Tiga Pria
TARAKAN – Sebuah rumah di kawasan Jalan Binalatung, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur, digerebek aparat Satresnarkoba Polres Tarakan pada Kamis (7/5/2026) dini hari. Rumah tersebut diduga menjadi lokasi transaksi narkotika jenis sabu setelah polisi menerima laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di wilayah itu.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan Pantai Amal. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Tarakan dengan melakukan penyelidikan.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syahputra Manik melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari warga.
“Kami menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Pantai Amal,” ujar Rusli, Selasa (12/5/2026).
Dari hasil pemantauan, petugas mendapati satu rumah yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi sabu. Setelah memastikan informasi tersebut, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan pada dini hari.
Dalam operasi itu, tiga pria berinisial WR, AR, dan RS diamankan tanpa perlawanan di dalam rumah tersebut.
“Ketiganya diamankan di dalam rumah saat dilakukan penggerebekan dan langsung dibawa untuk pemeriksaan awal,” jelasnya.
Penggeledahan yang disaksikan perangkat RT setempat kemudian dilakukan. Polisi menemukan 34 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 6,80 gram yang diduga siap edar.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan 34 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 6,80 gram. Barang bukti ini diduga sudah dikemas dalam paket kecil siap diedarkan,” ungkap Rusli.
Selain sabu, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika, di antaranya dompet cokelat bertuliskan GALAXY, gunting, korek gas, serta beberapa sedotan bening.
Petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam, terdiri dari satu ponsel merek Infinix dan dua ponsel Oppo yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi narkoba.
“Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit handphone Infinix serta dua unit handphone Oppo yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait narkotika,” tambahnya.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tarakan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap para pelaku serta penimbangan barang bukti sebagai bagian dari penyidikan awal.
“Untuk memastikan keterlibatan para pelaku, kami juga sudah melakukan tes urine dan penimbangan barang bukti,” kata Rusli.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana berat.
Polisi memastikan kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkotika lain yang terlibat.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengetahui apakah ada jaringan lain yang terlibat,” tegas Rusli. (rz)