CCTV Bongkar Aksi Pembobol Ruang Guru SDN 013 Tarakan
TARAKAN – Aksi pencurian di lingkungan sekolah kembali terjadi. Seorang pria berinisial S alias M (48) diringkus Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur usai membobol ruang guru SDN 013 Tarakan. Pelaku tak berkutik setelah wajahnya terekam jelas kamera pengawas (CCTV) saat beraksi.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kapolsek Tarakan Timur AKP Jamzani mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan kehilangan satu unit laptop di ruang guru sekolah tersebut.
“Berdasarkan laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan. Berbekal rekaman CCTV, terduga pelaku berhasil kami identifikasi,” ujar AKP Jamzani, Senin (18/5/2026).
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 01.10 WITA di SDN 013 Tarakan, Jalan Gunung Kerinci, Kelurahan Kampung Enam, Tarakan Timur.
Saat kondisi sekolah sepi, pelaku masuk ke ruang guru dan membobol laci meja untuk mengambil laptop ASUS 14 inci beserta charger milik korban.
Kasus tersebut pertama kali diketahui korban, Bahariah (45), saat hendak mengajar. Ia menerima informasi melalui grup WhatsApp guru bahwa ruang kerja mereka dimasuki orang tak dikenal.
“Setelah tiba di sekolah, korban memeriksa ruangan dan mendapati laptopnya sudah hilang. Dari hasil pengecekan CCTV, terlihat seorang pria asing masuk ke ruangan tersebut,” jelas Jamzani.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan sempat mendatangi rumah pelaku. Namun, pelaku lebih dulu melarikan diri. Pengejaran terus dilakukan hingga petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku di kawasan Beringin 1, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah.
Tim Opsnal Polsek Tarakan Timur bergerak cepat melakukan pengepungan dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. “Pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya untuk menjual laptop tersebut, namun belum sempat terjual karena sudah lebih dulu kami amankan,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit laptop milik korban, pakaian yang digunakan saat beraksi, topi, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mako Polsek Tarakan Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, subsider Pasal 476 dengan ancaman 5 tahun penjara. (rz)

