TARAKAN – Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan yang mencapai sekitar Rp4,7 juta menjadi yang tertinggi di Kalimantan. Meski begitu, kondisi ketenagakerjaan di Tarakan tetap aman dan belum terjadi gejolak antara pekerja maupun pengusaha.
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Tarakan, Agus Sutanto mengatakan, tingginya UMK sejauh ini tidak menimbulkan konflik di dunia kerja. Menurutnya, hubungan antara perusahaan dan pekerja masih berjalan kondusif.
“Untuk Tarakan, terkait upah relatif aman. UMK kita memang termasuk tertinggi di Kalimantan, tetapi sampai sekarang tidak ada gejolak,” ujarnya.
Agus menjelaskan, hingga kini belum ada perusahaan yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK. Artinya, sebagian besar perusahaan masih mampu membayar gaji sesuai aturan yang berlaku.
“Sampai saat ini belum ada yang mengajukan penangguhan. Berarti perusahaan masih sanggup membayar sesuai UMK,” katanya.
Selain itu, pemerintah juga belum menerima laporan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal akibat tingginya UMK. “Belum ada informasi terkait PHK massal karena UMK. Secara umum kondisi masih stabil,” tambahnya.
Ia menyebut, UMK Tarakan bahkan masih lebih tinggi dibanding Samarinda dan Balikpapan. Kondisi ini kerap menjadi perhatian para pengusaha. “Kalau dibandingkan Samarinda, UMK Tarakan masih lebih tinggi. Ini yang kadang menjadi catatan pengusaha,” jelasnya.
Menurut Agus, penetapan UMK dilakukan berdasarkan beberapa faktor, seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan aturan pemerintah yang berlaku.
Di sisi lain, ia mengakui sebagian pelaku usaha menghadapi tantangan akibat tingginya UMK, terutama usaha dengan keuntungan terbatas. Meski demikian, kondisi tersebut masih bisa diatasi dengan penyesuaian internal perusahaan. “Memang cukup menantang, terutama bagi usaha dengan margin terbatas. Tapi sejauh ini masih bisa dijalankan,” ujarnya.
Untuk usaha mikro dan kecil, penerapan UMK tidak bersifat wajib. Namun, pelaku usaha tetap dianjurkan mengikuti standar yang ada. Sementara perusahaan menengah dan besar umumnya sudah membayar sesuai UMK.
Pemerintah daerah juga terus melakukan pengawasan agar perusahaan tetap patuh terhadap aturan dan hak pekerja terpenuhi.
“Yang penting perusahaan menjalankan kewajiban dan pekerja menerima haknya. Itu yang terus kami awasi,” tegas Agus.
Ia menilai, meski UMK Tarakan tergolong tinggi, kondisi dunia kerja di kota tersebut masih tetap kondusif selama semua pihak menjalankan perannya dengan baik. (rz)

