Terseret Polemik ‘Pesta Babi’, Dirut PDAM Tarakan Akhirnya Buka Suara
TARAKAN – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tarakan, Iwan Setiawan, akhirnya buka suara terkait namanya yang ikut terseret dalam dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah viralnya pembubaran kegiatan nonton bareng film dokumenter Pesta Babi oleh oknum lurah.
Nama Iwan sebelumnya turut disebut dalam aksi demonstrasi mahasiswa di Kantor Wali Kota Tarakan, Senin (25/5/2026). Selain menuntut pencopotan oknum lurah, massa aksi juga meminta Iwan dicopot dari jabatannya dan melaporkannya ke Polres Tarakan.
Menanggapi hal tersebut, Iwan memilih memberikan klarifikasi melalui akun media sosial pribadinya. Ia mengaku menerima banyak pertanyaan dari berbagai pihak, namun belum ingin memberikan pernyataan resmi secara langsung.
“Banyak yang WA saya, ‘Pak Iwan lagi viral didesak untuk ditetapkan menjadi tersangka’. Beberapa wartawan juga menghubungi saya meminta komentar. Jawaban saya, nanti saja, belum saatnya saya bicara,” tulis Iwan, Rabu (27/5/2026).
Dalam keterangannya, Iwan menegaskan, penetapan tersangka dalam perkara UU ITE tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Menurutnya, penyidik harus membuktikan adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam perbuatan yang dituduhkan.
“Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, penyidik harus membuktikan adanya unsur mens rea atau niat jahat. Selain itu, harus ada minimal dua alat bukti yang mendukung,” tegasnya.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, khususnya Pasal 65 ayat 2, yang mengatur larangan pengungkapan data pribadi tanpa hak. “Kata kunci dalam aturan ini adalah ‘secara melawan hukum’. Artinya harus ada unsur niat jahat. Jika tidak ada, maka perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Iwan menjelaskan, dokumentasi foto yang dipersoalkan menurutnya tidak disebarluaskan secara melawan hukum. Ia menyebut pihak yang bersangkutan telah memberikan izin secara eksplisit, meskipun tidak dituangkan secara tertulis.
“Foto ini menjadi bukti bahwa yang bersangkutan secara eksplisit telah mengizinkan untuk dipublikasikan. Bahkan ada foto bersama lurah dan aparat sambil memegang surat izin keramaian,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai ketentuan dalam UU ITE lebih menitikberatkan pada penyebaran konten yang mengandung fitnah, ujaran kebencian, maupun hal-hal yang menimbulkan kerugian materiil dan immateriil. “Kalau unsur itu tidak bisa dibuktikan, maka perkara tidak dapat dilanjutkan,” katanya.
Iwan juga menyinggung persoalan penyalahgunaan data pribadi yang menurutnya jauh lebih kompleks, seperti kasus pinjaman online ilegal. Menurut dia, penggunaan data pribadi tidak cukup hanya bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Biasanya dibutuhkan alamat lengkap, nama orang tua, nomor telepon, foto wajah, hingga kontak keluarga. Jadi tidak sesederhana itu,” tambahnya.
Terkait kemungkinan melaporkan balik pihak yang melaporkannya, Iwan mengaku belum melihat adanya manfaat dari langkah tersebut. Ia memilih fokus pada peningkatan pelayanan air bersih di Kota Tarakan.
“Tidak ada keuntungan bagi saya. Saya lebih fokus memperbaiki pelayanan air bersih. Tetapi jika nanti sudah melampaui batas etika dan kepantasan, mungkin opsi itu akan saya pertimbangkan,” pungkasnya. (rz)