KALTARAHUKUM & KRIMINALTARAKAN

Tim Gabungan Bongkar Sarang Sabu di Juata, Tiga Orang Ditangkap

TARAKAN – Upaya peredaran narkotika di Kota Tarakan kembali digagalkan aparat. Tim gabungan yang melibatkan Polres Tarakan, Polda Kalimantan Utara (Kaltara), BNN, dan Bea Cukai berhasil membongkar dugaan jaringan peredaran sabu di Tarakan Utara dengan menangkap tiga terduga pelaku serta menyita sabu seberat 23,8 gram.

Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di sebuah rumah di Jalan Seranai 3, Perum Korpri, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara, Sabtu (30/5/2026).

Dalam operasi gabungan itu, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial R.O (34), HR (26), dan M.C (21). Selain itu, aparat turut menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 23,8 gram.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli mengatakan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi berbagai instansi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah perbatasan Kalimantan Utara.

“Pengungkapan ini merupakan wujud komitmen bersama antara Polri, BNN, dan Bea Cukai dalam memberantas peredaran narkotika. Sinergitas ini akan terus kami perkuat untuk memutus mata rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Kalimantan Utara,” ujarnya.

Rusli menjelaskan, pengungkapan bermula dari patroli dan operasi penindakan terhadap target yang sebelumnya telah dipantau petugas. Saat tim gabungan mendatangi lokasi, ketiga terduga pelaku diduga berupaya melarikan diri.

Bahkan, salah seorang pelaku diduga sempat membuang barang bukti ke area samping rumah untuk menghilangkan jejak. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil mengamankan ketiganya.

Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu paket sabu di kantong celana M.C. Sementara tiga paket sabu lainnya ditemukan di sekitar rumah dan diduga dibuang oleh R.O saat hendak melarikan diri.

Selain narkotika, aparat turut menyita sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba, yakni dua alat hisap sabu, lima cup plastik, satu timbangan digital, dua gunting, lima unit telepon genggam, serta dua dompet.

“Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tarakan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Rusli.

Polres Tarakan menegaskan akan terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika melalui kerja sama lintas instansi. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba. (rz)

Back to top button