KALTARATARAKAN

Mobil Listrik Bebas Naik Feri, ASDP Kaltara Pastikan Tak Dilarang

TARAKAN – Kabar baik bagi pengguna kendaraan listrik di Kalimantan Utara (Kaltara). PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan
(ASDP) Indonesia Ferry (Persero) memastikan mobil listrik dapat menggunakan layanan penyeberangan antarpulau seperti kendaraan lainnya. Selama memenuhi ketentuan keselamatan pelayaran, kendaraan berbasis baterai tersebut tidak menghadapi pembatasan untuk naik kapal feri.

Kepala PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Balikpapan Kantor Perwakilan Tarakan, Abd Gafur menegaskan, hingga saat ini tidak ada regulasi yang melarang kendaraan listrik menggunakan jasa penyeberangan pada lintasan yang dikelola ASDP.

“Di kami tidak pernah ada larangan, dan tidak pernah ada aturan mobil listrik itu tidak boleh naik kapal. Karena kami pernah bawa mobil listrik tahun kemarin satu unit juga,” ujar Abdul Gafur saat dikonfirmasi.

Menurut Gafur, keberadaan kendaraan listrik di Kaltara memang belum sebanyak kendaraan konvensional. Namun, kendaraan listrik bukan hal baru dalam operasional penyeberangan ASDP. Beberapa kali kendaraan listrik tercatat melakukan perjalanan antardaerah melalui jalur laut tanpa kendala.

Salah satu contoh terbaru adalah mobil listrik merek BYD berpelat DD yang datang dari Makassar. Kendaraan tersebut sempat berada di Nunukan sebelum melanjutkan perjalanan ke Tarakan menggunakan kapal feri.

“Bulan lalu kalau enggak salah itu ada mobil listrik dari Makassar. Dari Makassar itu BYD, plat DD. Dia itu dari Nunukan mau ke Kota Tarakan menyeberang. Itu enggak ada masalah juga dari Nunukan ke Tarakan,” jelasnya.

Untuk memastikan informasi tersebut, pihak ASDP juga melakukan pengecekan data manifest perjalanan. Hasilnya, kendaraan listrik tersebut tercatat resmi dalam data penumpang dan berhasil menyeberang dengan aman.

“Ada kendaraan listrik plat DD dari Nunukan mau ke Tarakan. Kami cross-check juga, ternyata ada itu kendaraannya berangkat menyeberang dan tidak ada masalah di lapangan,” ungkap Gafur.

Ia menegaskan, kendaraan listrik mendapatkan perlakuan yang sama dengan kendaraan lainnya. Tidak ada aturan khusus yang membatasi akses kendaraan listrik selama seluruh persyaratan keselamatan pelayaran dipenuhi.

Aktivitas penyeberangan di lintasan Nunukan–Tarakan sendiri terus menunjukkan mobilitas yang cukup tinggi. Berbagai jenis kendaraan, mulai dari sepeda motor, mobil pribadi, kendaraan niaga hingga angkutan barang, setiap hari memanfaatkan layanan tersebut.

Berdasarkan data manifest KMP Manta II, pada pelayaran 9 Mei 2026 tercatat delapan kendaraan dengan total 129 penumpang. Tiga hari kemudian, tepatnya 12 Mei 2026, jumlah kendaraan meningkat menjadi 12 unit dengan 65 penumpang. Sementara pada pelayaran 14 Mei 2026, jumlah kendaraan kembali naik menjadi 21 unit dengan total 81 penumpang.

“Kalau melihat data operasional kami, kendaraan yang menggunakan jasa penyeberangan cukup banyak dan beragam. Jadi tidak hanya kendaraan pribadi, tetapi juga kendaraan barang dan kendaraan dari luar daerah yang melanjutkan perjalanan melalui jalur laut,” katanya.

Gafur menilai layanan penyeberangan masih menjadi tulang punggung transportasi masyarakat Kalimantan Utara, baik untuk mobilitas warga maupun distribusi logistik antarwilayah.

“Jadi yang kami layani setiap hari itu berbagai jenis kendaraan. Selama memenuhi ketentuan pelayaran, semuanya bisa menggunakan layanan penyeberangan,” tegasnya.

Melalui kebijakan tersebut, ASDP menunjukkan komitmennya mendukung perkembangan transportasi ramah lingkungan di daerah tanpa mengurangi aspek keselamatan pelayaran.

Kehadiran kendaraan listrik yang mulai berkembang di Kalimantan Utara pun dipastikan tetap mendapat akses layanan penyeberangan yang sama dengan kendaraan lainnya. “Intinya, kalau di Kaltara, kami sudah sangat membantu masyarakat terkait hal ini,” pungkasnya. (rz)

Back to top button