Pelanggaran Izin Minol Masih Marak
TARAKAN – Tim gabungan lintas instansi masih menemukan sejumlah pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Tarakan. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan berkaitan dengan aspek administrasi dan legalitas perizinan usaha pada tempat hiburan malam (THM), hotel, hingga usaha biliar.
Pengawasan dilakukan secara rutin oleh tim gabungan yang melibatkan berbagai instansi, dengan fokus utama memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan yang berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Kota Tarakan, Mezak J.B., mengatakan, pengawasan dilaksanakan secara terpadu bersama kepolisian, kejaksaan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Pariwisata.
“Kalau dari pemerintah daerah memang ada tim gabungan. Untuk urusan perizinan lebih teknis ditangani Dinas Perizinan karena mereka yang memahami kelengkapan persyaratannya. Kami bersama-sama melakukan pengawasan di lapangan,” kata Mezak.
Ia menjelaskan, kegiatan pengawasan dilakukan secara berkala sepanjang tahun, termasuk pada momen tertentu seperti menjelang bulan Ramadan dan hari raya keagamaan. Dalam setahun, pengawasan dapat dilakukan sekitar delapan hingga sepuluh kali.
“Biasanya kami turun bersama tim gabungan, baik pada hari-hari biasa maupun menjelang momen tertentu seperti puasa dan lebaran,” ujarnya.
Menurut Mezak, pengawasan di lapangan lebih difokuskan pada kepatuhan pelaku usaha terhadap izin yang dimiliki, baik terkait kelengkapan dokumen maupun masa berlaku izin usaha.
Sementara itu, pengawasan terhadap pelanggaran yang bersifat lebih spesifik, seperti konsumsi minuman beralkohol oleh anak di bawah umur atau aktivitas tertentu di dalam lokasi usaha, dinilai masih memiliki keterbatasan.
“Untuk hal-hal yang sangat spesifik memang cukup sulit ditemukan saat operasi gabungan. Ketika kami turun dengan tim besar, situasi di lapangan tidak selalu memungkinkan untuk menemukan pelanggaran seperti itu secara langsung,” jelasnya.
Ia menambahkan, temuan yang paling sering dijumpai adalah izin usaha yang telah habis masa berlakunya atau belum diperpanjang oleh pemilik usaha.
Terhadap pelanggaran tersebut, pemerintah daerah lebih mengedepankan langkah pembinaan dengan memanggil pelaku usaha dan melakukan pendampingan bersama instansi teknis terkait.
“Kalau ditemukan izin yang sudah tidak berlaku atau belum diperpanjang, pelaku usaha akan kami panggil untuk dilakukan pembinaan bersama Dinas Pariwisata dan Dinas Perizinan,” ujarnya.
Selain masalah masa berlaku izin, tim pengawas juga menemukan ketidaksesuaian antara jenis izin yang dimiliki dengan produk minuman beralkohol yang dijual. Salah satunya adalah restoran yang menjual minuman beralkohol golongan B dan C, padahal izin yang dimiliki hanya memperbolehkan penjualan minol golongan A.
“Restoran pada umumnya hanya diperbolehkan menjual minuman beralkohol golongan A. Sementara golongan B dan C diperuntukkan bagi jenis usaha tertentu, termasuk tempat hiburan malam. Jika ditemukan ketidaksesuaian, kami sarankan untuk segera menyesuaikan perizinannya,” terangnya.
Meski demikian, hingga saat ini belum ditemukan pelanggaran yang berujung pada proses penegakan hukum. Sebagian besar kasus masih dapat diselesaikan melalui pembinaan dan perbaikan administrasi perizinan.
“Sejauh ini pendekatan yang dilakukan masih berupa pembinaan. Jika ada temuan, biasanya langsung ditindaklanjuti dengan pemanggilan dan perbaikan izin usaha,” pungkas Mezak. (rz)