KALTARATARAKAN

SIAK Pusat Error, Ratusan KTP Tertahan

TARAKAN – Gangguan pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) milik pemerintah pusat sempat menghambat pelayanan administrasi kependudukan di Kota Tarakan selama dua hari terakhir. Akibatnya, lebih dari 200 permohonan pencetakan KTP elektronik menumpuk karena sistem yang menjadi tulang punggung layanan Dukcapil tidak dapat diakses secara normal.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan, Hery Purwono menjelaskan, gangguan tersebut bukan berasal dari server daerah, melainkan dari sistem SIAK yang dikelola Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

“Kalau server sebenarnya tidak ada masalah, server aman. Yang bermasalah sistem dari pusat, yaitu SIAK. Jadi gangguannya berasal dari pusat,” ujar Hery, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, hingga kini pihak daerah belum menerima informasi rinci terkait penyebab gangguan tersebut. Namun, tim teknis Ditjen Dukcapil terus melakukan penanganan agar sistem dapat kembali beroperasi secara stabil.

“Tim SIAK pusat terus melakukan penanganan. Jadi kadang-kadang bisa digunakan, kadang-kadang tidak. Memang belum benar-benar stabil,” katanya.

Hery mengungkapkan, gangguan paling signifikan terjadi sejak Selasa hingga Rabu. Kondisi itu berdampak langsung terhadap berbagai layanan administrasi kependudukan yang bergantung pada akses sistem pusat.

“Sekitar dua hari. Yang cukup parah terjadi sejak Selasa hingga Rabu. Kalau di kami saat ini sudah mulai membaik dan pelayanan mulai berjalan lagi,” tuturnya.

Layanan yang paling terdampak adalah pencetakan KTP elektronik. Selain memperlambat proses pelayanan, gangguan sistem juga menyebabkan antrean permohonan semakin menumpuk.

“Dampaknya tentu terjadi penumpukan permohonan layanan. Terutama masyarakat yang menunggu pencetakan KTP,” ungkap Hery.

Dalam kondisi normal, Disdukcapil Tarakan melayani sekitar 100 hingga 150 permohonan pencetakan KTP elektronik setiap hari. Namun selama gangguan berlangsung, jumlah berkas yang tertunda menembus lebih dari 200 permohonan.

“Kalau biasanya layanan pencetakan KTP rata-rata sekitar 100 sampai 150 permohonan per hari. Kemarin yang tertunda jumlahnya mencapai lebih dari 200 permohonan,” jelasnya.

Sebagai langkah antisipasi, Disdukcapil kembali mengimbau masyarakat untuk mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Menurut Hery, layanan digital tersebut dapat menjadi alternatif ketika dokumen fisik belum dapat dicetak akibat kendala teknis.

“Jadi kalau misalnya ada kendala seperti ini dan KTP fisik belum bisa dicetakkan, masyarakat masih bisa menggunakan identitas kependudukan digital,” ujarnya.

Ia menambahkan, IKD tidak hanya berfungsi sebagai KTP digital, tetapi juga telah terintegrasi dengan berbagai layanan administrasi kependudukan lainnya. Meski demikian, keberadaannya belum menggantikan fungsi KTP elektronik fisik secara penuh.

Saat ini, pelayanan di Disdukcapil Tarakan mulai kembali normal. Sistem sudah dapat diakses sejak Kamis pagi, meski pihaknya tetap waspada terhadap kemungkinan gangguan susulan.

Alhamdulillah hari ini sejak pagi pelayanan sudah berjalan lancar. Tetapi kami tetap mengantisipasi jika sewaktu-waktu kembali mengalami gangguan,” katanya.

Atas terganggunya pelayanan dalam beberapa hari terakhir, Disdukcapil Tarakan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Hery menegaskan pemerintah pusat masih terus melakukan perbaikan agar sistem SIAK kembali stabil dan dapat melayani masyarakat secara optimal.

“Kami atas nama pemerintah menyampaikan permohonan maaf atas kendala yang dialami masyarakat dalam beberapa hari terakhir. Namun perlu diketahui bahwa pemerintah pusat, dalam hal ini Ditjen Dukcapil, terus melakukan perbaikan terhadap kendala yang terjadi,” pungkasnya. (rz)

Back to top button