TARAKAN — Keterbatasan akses terhadap data keanggotaan partai politik dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) menjadi sorotan Bawaslu Kota Tarakan. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan dalam pengawasan pemutakhiran data parpol berkelanjutan, terutama terkait validitas anggota yang terdaftar.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Tarakan, Andi Muhammad Saifullah mengungkapkan, dalam proses pemutakhiran data parpol terdapat empat aspek utama yang diperbarui, yakni kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, serta domisili kantor tetap.
“Dalam pemutakhiran data berkelanjutan ini ada empat hal yang diperbarui, yaitu kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan domisili kantor partai politik,” ujarnya usai Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan melalui SIPOL Tahun 2026 Tingkat Kota Tarakan Semester I, Sabtu (6/6/2026).
Namun, dalam pelaksanaannya, Bawaslu hanya diberikan akses terbatas pada sistem tersebut. Salah satu kendala utama adalah tidak dapat diaksesnya data detail nama anggota partai yang dimutakhirkan, baik anggota baru maupun yang keluar.
“Bawaslu memang diberikan akses, tetapi tampilannya sangat terbatas. Kami tidak bisa melihat detail nama-nama anggota yang dimutakhirkan,” jelasnya.
Menurut Saifullah, kondisi ini membuka potensi persoalan dalam pengawasan, khususnya untuk memastikan validitas data keanggotaan partai politik yang diperbarui melalui SIPOL.
Ia menegaskan, berdasarkan pengalaman pengawasan pada Pemilu 2024, pihaknya menemukan adanya data anggota partai yang tidak memenuhi syarat. Hal serupa dikhawatirkan kembali terjadi apabila pengawasan tidak dilakukan secara optimal.
“Dari pengalaman Pemilu 2024, kami menemukan ada data anggota partai yang tidak memenuhi syarat. Hal ini berpotensi terjadi lagi jika pengawasan tidak dilakukan secara optimal,” tegasnya.
Untuk itu, Bawaslu Tarakan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tarakan agar memberikan akses informasi yang lebih lengkap, khususnya terkait data keanggotaan partai politik dalam SIPOL.
“Kami meminta agar akses informasi kepada Bawaslu dapat lebih lengkap, terutama terkait data keanggotaan,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, Bawaslu juga telah melakukan konsolidasi demokrasi dengan partai politik di Kota Tarakan. Dalam kegiatan tersebut, parpol diimbau untuk rutin melakukan pemutakhiran data apabila terjadi perubahan, baik pada kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, maupun domisili kantor.
Saifullah menambahkan, pemutakhiran data partai politik berkelanjutan dilakukan setiap semester, dengan periode semester pertama tahun 2026 akan berakhir pada 30 Juni mendatang.
“Bawaslu Kota Tarakan akan terus melakukan pengawasan dan koordinasi untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan serta mencegah potensi permasalahan di kemudian hari,” tutupnya. (rz)