EKONOMIKALTARATARAKAN

Ekspor Tarakan-Hong Kong Tersandung Regulasi

TARAKAN – Upaya mendorong ekspor langsung komoditas perikanan dari Tarakan ke Hong Kong menghadapi hambatan serius. Pelaku usaha mengeluhkan tumpang tindih regulasi dan belum sinkronnya interpretasi aturan antarinstansi yang dinilai memperlambat proses ekspor, bahkan berpotensi mengalihkan arus perdagangan ke luar negeri melalui jalur lain seperti Tawau, Malaysia.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalimantan Utara (Kaltara), Peter mengungkapkan, ketidakjelasan implementasi aturan di lapangan masih menjadi persoalan utama. Menurutnya, terdapat perbedaan pemahaman antara dokumen yang diterbitkan karantina dengan persyaratan tambahan dari lembaga teknis terkait sertifikasi mutu.

“Ekspor terakhir saya sampai diperiksa di kantor saya. Jadi memang ada miss di regulasi ini karena implementasinya di bawah tidak jelas. Yang jadi masalah, sudah ada sertifikat karantina yang jelas, barangnya juga jelas, tapi masih diminta lagi sertifikat dari Balai Mutu seperti SHMKP, itu yang bikin kami bingung,” ujarnya.

Peter menjelaskan, dalam aktivitas usahanya, ia berperan sebagai penghubung antara pemasok lokal dan pembeli di Hong Kong. Karena tidak melakukan proses pengolahan produk, menurutnya persyaratan seperti Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) maupun Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) seharusnya tidak menjadi kewajiban bagi usahanya.

Namun, munculnya persyaratan tambahan dari instansi lain dinilai justru memperumit proses ekspor. Kondisi tersebut, kata dia, membuat pelaku usaha kesulitan memahami aturan mana yang harus dipenuhi terlebih dahulu.

“Saya ini bukan pengolah. Saya hanya bantu supaya barang dari supplier bisa ketemu buyer di Hong Kong. Tapi kalau satu bilang cukup karantina, satu lagi bilang harus ada mutu lagi, ini jadi tumpang tindih. Akhirnya kami yang di lapangan yang bingung,” katanya.

Ia mengingatkan, apabila persoalan regulasi tersebut tidak segera diselesaikan, pelaku usaha dapat mencari alternatif jalur perdagangan yang dianggap lebih praktis.

“Kalau ini tidak diselesaikan, pengusaha bisa saja beralih lewat Tawau karena lebih simpel dari sisi proses,” ujarnya.

Menurut Peter, Tawau selama ini telah memiliki jaringan perdagangan yang kuat hingga pasar Malaysia dan Tiongkok. Kondisi tersebut membuat jalur tersebut dinilai lebih efisien secara operasional dibandingkan harus menghadapi proses administrasi yang berbelit.

Keluhan serupa disampaikan pelaku usaha lainnya, Adi. Ia menyoroti kendala pada sistem perizinan berbasis Online Single Submission (OSS), terutama terkait Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan sejumlah persetujuan teknis lainnya.

Menurut Adi, proses perizinan masih berjalan lambat karena koordinasi antarinstansi belum sepenuhnya sinkron.

“Kalau dari kami pelaku usaha, kendalanya di OSS. Sudah berbulan-bulan kami urus, tapi belum selesai karena masih menunggu instruksi teknis, termasuk PKKPR dan zonasi. Jadi secara sistem masih tersendat,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut perlu menjadi perhatian serius pemerintah pusat maupun daerah mengingat Kalimantan Utara merupakan wilayah perbatasan yang memiliki potensi besar sebagai pintu ekspor komoditas perikanan.

Adi menegaskan, pelaku usaha tidak keberatan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku selama regulasi yang diterapkan berjalan selaras dan tidak saling bertentangan.

“Kami tidak menolak aturan. Semua mau kami ikuti, SKP, HACCP, semuanya. Tapi sistemnya harus sinkron antara pusat, daerah, dan instansi teknis supaya tidak menghambat usaha di lapangan,” pungkasnya. (rz)

Back to top button