KRI Tawau Legalkan 225 Pernikahan WNI
NUNUKAN – Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum bagi Warga Negara Indonesia (WNI) di Malaysia melalui penyelenggaraan Sidang Itsbat Nikah Tahun 2026. Sebanyak 225 pasangan suami istri WNI mengikuti sidang yang berlangsung selama lima hari, 8–12 Juni 2026, dengan jumlah peserta yang meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
Acting Konsul RI Tawau, Dino Nurwahyudin mengatakan, Sidang Itsbat Nikah Tahun 2026 diikuti oleh 225 pasangan suami istri WNI yang berdomisili di wilayah kerja KRI Tawau, Sabah, Malaysia.
Menurut Dino, jumlah peserta tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan pelaksanaan tahun lalu yang diikuti sekitar 202 pasangan.
“Jumlah peserta tahun ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat sekitar 202 pasangan. Ini menunjukkan semakin tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas pernikahan dan dokumen kependudukan sebagai bagian dari perlindungan hukum bagi keluarga Indonesia di luar negeri,” ujar Dino, Selasa (9/6/2026).
Pelaksanaan sidang itsbat nikah tersebut turut mendapat perhatian dan dukungan dari berbagai instansi di Sabah. Sejumlah pejabat dan perwakilan lembaga hadir menyaksikan kegiatan tersebut, di antaranya Ketua Jabatan
Pendaftaran Negara (JPN) Daerah Tawau, Ketua Jabatan Hal Ehwal Agama Islam Negeri Sabah (JHEAINS) Daerah Tawau, perwakilan Majlis Perbandaran Tawau (MPT), Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) Daerah Tawau, serta Jabatan Tenaga Kerja (JTK) Daerah Tawau.
Dino menilai kehadiran para pemangku kepentingan tersebut menjadi bukti kuatnya sinergi antara KRI Tawau dengan instansi Kerajaan Negeri Sabah dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat Indonesia yang berada di wilayah kerja konsulat.
“Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan sinergi dan dukungan yang kuat dalam upaya memberikan pelayanan terbaik bagi WNI di wilayah kerja Konsulat RI Tawau,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi di Sabah yang selama ini mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KRI Tawau sebagai perwakilan Pemerintah Republik Indonesia.
Menurutnya, sidang itsbat nikah memiliki peran strategis dalam memberikan kepastian hukum atas status perkawinan WNI di luar negeri.
Legalitas perkawinan tidak hanya penting bagi pasangan suami istri, tetapi juga berdampak langsung terhadap perlindungan hak-hak anak dan keluarga.
“Melalui sidang itsbat nikah, negara hadir untuk memberikan kepastian hukum atas perkawinan WNI, sekaligus melindungi hak-hak keluarga dan anak-anak mereka,” katanya.
Lebih lanjut, legalitas perkawinan menjadi dasar dalam pengurusan berbagai dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, KTP, hingga akta kelahiran anak. Dokumen-dokumen tersebut diperlukan untuk memperoleh akses terhadap berbagai layanan publik serta perlindungan hukum yang lebih luas.
Dengan meningkatnya jumlah peserta dari tahun ke tahun, KRI Tawau berharap semakin banyak WNI yang menyadari pentingnya pencatatan perkawinan sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan hukum bagi keluarga Indonesia yang tinggal dan bekerja di luar negeri. (sym)

