TARAKAN – Upaya mendorong ekspor komoditas perikanan dari Kalimantan Utara (Kaltara) masih dihadapkan pada tantangan regulasi yang kompleks. Mulai dari skema sertifikasi usaha, perizinan ekspor, hingga pembagian kewenangan pengawasan antara daerah dan pusat dinilai masih menyisakan berbagai kendala yang berpotensi memperlancar sekaligus menghambat arus perdagangan perikanan di wilayah perbatasan.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltara mengungkapkan sistem pengawasan dan sertifikasi ekspor perikanan hingga saat ini masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari sisi perizinan usaha maupun mekanisme distribusi ekspor melalui jalur udara dan laut.
Sub Koordinator Pembina Mutu DKP Kaltara Syamsiah menjelaskan, terdapat dua instrumen utama dalam sistem usaha perikanan, yakni Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Sertifikat Penerapan Distribusi Ikan (SPDI).
“Untuk pengolahan itu menggunakan SKP, sedangkan untuk distribusi tertentu seperti kepiting hidup menggunakan SPDI. Jadi tergantung KBLI yang dipilih di OSS,” ujarnya.
Menurut Syamsiah, DKP berperan sebagai pembina sekaligus pemberi rekomendasi teknis di lapangan sebelum izin diterbitkan oleh instansi berwenang melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ia mengakui, implementasi SPDI hingga kini belum berjalan secara merata sehingga sebagian besar pelaku usaha masih diarahkan menggunakan SKP.
“DKP melakukan pembinaan dan pendampingan di lapangan, kemudian memberikan rekomendasi setelah persyaratan terpenuhi. Saat ini masih banyak pelaku usaha yang diarahkan ke SKP karena SPDI belum banyak diterapkan,” katanya.
Sementara itu, Pengawas Perikanan Ahli Muda DKP Kaltara Azis menjelaskan, aktivitas ekspor perikanan di wilayah perbatasan dilakukan melalui dua jalur utama, yakni udara dan laut.
Untuk jalur laut, ekspor umumnya memanfaatkan kapal kayu dalam skema kerja sama sosial ekonomi Malaysia–Indonesia (Sosek Malindo). Namun, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk penggunaan kapal berukuran minimal 20 Gross Tonnage (GT) dan kepemilikan Surat Izin Pengangkutan dan Pengelolaan Ikan untuk Ekspor (SIPPI Ekspor) yang diterbitkan pemerintah pusat.
“Memang ada dua pintu ekspor, melalui bandara dan kapal kayu. Untuk kapal kayu ini dalam skema Sosek Malindo, dengan ketentuan kapal minimal 20 GT dan wajib memiliki SIPPI Ekspor dari pusat,” jelasnya.
Azis menegaskan, pemerintah daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi teknis terkait kelayakan kapal. Adapun proses perizinan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui OSS.
“Dari kami hanya memberikan rekomendasi teknis dan petunjuk bahwa kapal itu layak untuk mendapatkan SIPPI Ekspor. Proses perizinan tetap melalui OSS dan menjadi kewenangan pusat,” tegasnya.
Selain aspek perizinan, DKP juga menyoroti mekanisme distribusi hasil perikanan yang masih bergantung pada titik transit seperti Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Sebatik sebelum komoditas dikirim ke negara tujuan. Proses pergantian moda transportasi di titik transit tersebut dinilai menambah panjang rantai distribusi.
Tantangan lainnya adalah pembagian kewenangan pengawasan antara pemerintah daerah dan pusat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pemerintah provinsi hanya memiliki kewenangan pengawasan di wilayah laut hingga 12 mil, sementara kewenangan penindakan dan penyidikan berada di tangan pemerintah pusat.
“Provinsi memiliki kewenangan sampai 0–12 mil laut, sementara penindakan dan penyidikan ada di pusat. Karena itu koordinasi menjadi sangat penting,” ujarnya.
DKP Kaltara menilai penguatan koordinasi lintas instansi menjadi kunci untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, sekaligus memastikan sistem perizinan dan pengawasan berjalan selaras guna mendukung kelancaran ekspor perikanan dari wilayah perbatasan.
“Koordinasi lintas instansi harus berjalan supaya sistem perizinan dan pengawasan tidak saling menghambat,” pungkasnya. (rz)