SPMB 2026, Pemaksaan Seragam Dilarang Keras
TARAKAN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Tarakan menegaskan larangan keras bagi sekolah yang mewajibkan siswa membeli seragam maupun atribut tertentu selama Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026. Sekolah yang melanggar akan dikenai sanksi bertahap, mulai dari pembinaan hingga evaluasi oleh pemerintah daerah.
Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Disdik Tarakan, Edhy Pujianto mengatakan, larangan tersebut merupakan tindak lanjut dari edaran Wali Kota Tarakan yang telah disampaikan kepada seluruh satuan pendidikan.
Menurutnya, sekolah tidak diperkenankan membuat kebijakan yang membebani orang tua, termasuk mewajibkan pembelian seragam atau atribut tertentu.
Proses penerimaan murid baru juga tidak boleh dijadikan ajang bisnis maupun sarana menarik biaya tambahan di luar ketentuan yang berlaku.
Edhy menegaskan, keterbatasan anggaran sekolah tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan pemaksaan kepada siswa maupun orang tua. Karena itu, Disdik juga meminta sekolah meninjau dan menghapus aturan internal yang berpotensi menekan siswa, termasuk pemberian sanksi bagi siswa yang tidak menggunakan atribut tertentu.
Untuk memastikan kepatuhan, lanjutnya, Disdik telah menyiapkan mekanisme pembinaan dan sanksi. Tahap awal berupa peringatan dan pembinaan, namun jika pelanggaran terus berulang, sekolah dapat dipanggil dan dievaluasi lebih lanjut.
Disdik Tarakan mengaku telah berulang kali menyosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh kepala sekolah menjelang pelaksanaan SPMB 2026. Langkah ini dilakukan untuk memastikan penerimaan murid baru berjalan transparan, adil, dan tidak membebani masyarakat.
“Tujuan utama kami adalah memastikan seluruh anak mendapatkan akses pendidikan yang sama tanpa hambatan biaya maupun kewajiban yang tidak sesuai aturan,” ujar Edhy. (rz)

