KALTARABISNISEKONOMI

Polemik Ekspor Langsung Kaltara: Sempat Jalan, Kini Tersendat Izin Berlapis

TARAKAN — Polemik gagalnya kelanjutan ekspor langsung komoditas perikanan dari Kaltara akhirnya mencuat, setelah sejumlah pelaku usaha mengaku upaya pengiriman produk mereka kembali tertahan. Penyebabnya diduga akibat adanya tambahan persyaratan dokumen di tengah proses perizinan yang belum tuntas.

Oleh sejumlah pelaku usaha, proses ini tentu saja menyisakan pertanyaan. Pasalnya, skema ekspor langsung melalui jalur udara sebelumnya telah dua kali berjalan tanpa hambatan hingga ke pasar Hong Kong.

Seorang pelaku usaha berinisial BA menyebut, pada pengiriman sebelumnya proses ekspor hanya menggunakan dokumen utama. Dokumen ini dipersyaratkan dan telah melalui sistem resmi ekspor nasional.

“Info dari buyer kami sebenarnya tidak meminta dokumen tambahan. Dari Bea Cukai juga waktu itu cukup dengan HC dari karantina. Makanya dua kali pengiriman sebelumnya bisa jalan,” ungkap BA kepada media ini, Sabtu (13/6/2026) lalu.

Namun, pada rencana pengiriman berikutnya, ia mengaku diminta melengkapi dokumen tambahan yang berkaitan dengan sektor kelautan dan pengawasan mutu. Di sisi lain, proses perizinan dasar usahanya masih terkendala dalam sistem yang terintegrasi.

“Kalau memang harus dipenuhi, kami ikut. Tapi sekarang sistemnya berjenjang dan terkoneksi. Saya tidak bisa lanjut ke DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) dan Balai Mutu (Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan/BPPMHKP) kalau izin dasar belum selesai,” jelasnya.

BA mengatakan, kendala utama berada pada tahapan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang menjadi syarat dalam sistem OSS sebelum pelaku usaha dapat mengurus izin lanjutan.

“Saya sekarang terkendalanya di tata ruang. Kalau izin dasar belum keluar, saya tidak bisa lanjut ke tahap berikutnya. Step-nya memang begitu, tidak bisa potong kompas,” katanya.

Akibat belum lengkapnya perizinan, ia juga mengaku sempat menerima sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak terkait.

“Sanksinya administratif. Artinya kami belum bisa melakukan kegiatan usaha sampai perizinannya selesai. Kami ikut aturan, tapi harapannya standar itu jelas sejak awal,” ujarnya.

Selain itu, BA juga menyoroti belum seragamnya pengawasan pada berbagai jalur distribusi ekspor dari Kaltara, baik melalui udara, laut, maupun melalui daerah lain.

“Kaltara punya banyak jalur distribusi. Harapannya ada kejelasan standar di semua jalur, supaya tidak ada perbedaan kebijakan di tengah jalan,” tegasnya.

Tertundanya ekspor langsung ini turut berdampak pada kerugian pelaku usaha. Produk yang telah disiapkan untuk pasar ekspor terpaksa dialihkan ke pasar lokal atau dikirim melalui jalur lain dengan nilai jual lebih rendah.

“Rugi pasti ada. Karena kita beli produk dengan harga ekspor. Akhirnya dialihkan dulu, yang penting modal kembali walaupun tidak penuh,” ujarnya.

Meski demikian, ia menilai ekspor langsung tetap menjadi peluang strategis bagi Kaltara untuk memperpendek rantai distribusi dan meningkatkan nilai tambah komoditas daerah.

“Kalau bisa ekspor langsung dari Kaltara, nilai tambahnya bisa kembali ke daerah. Rantai lebih pendek, nelayan dan pelaku usaha juga bisa dapat harga lebih baik,” pungkasnya.

Back to top button