TANJUNG SELOR – Nilai ‘minus’ Kabupaten Nunukan yang tertuang dalam lembar penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2026 sedang ramai dibicarakan belakangan ini. Bahkan, dalam berita acara dan rekapitulasi hasil penilaian tingkat Provinsi Kaltara, Kabupaten Nunukan mendapat skor paling buncit dari seluruh kabupaten dan kota di Kaltara, yakni 0,16.
Angka ini tentu saja jauh dari Kabupaten Malinau memperoleh nilai tertinggi dengan skor 7,23. Menyusul di belakangnya, Kota Tarakan dengan nilai 6,97, Kabupaten Tana Tidung 6,21, Kabupaten Bulungan 6,00. Kabupaten Nunukan, sangat jauh dari harapan semua pihak.
Dikonfirmasi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kaltara, Bertius, S.Hut., mengatakan, penilaian tersebut dilaksanakan berdasarkan pedoman resmi yang ditetapkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. Penilaian dilakukan terhadap dokumen, data dukung, serta berbagai indikator pembangunan yang disampaikan oleh pemerintah daerah peserta.
“Secara teknis, penilaian ini sebenarnya dapat digunakan sebagai bahan introspeksi terhadap pelaksanaan pembangunan daerah, sepanjang data yang diberikan lengkap dan memenuhi ketentuan penilaian,” kata Bertius.
Bertius menjelaskan, bahwa tidak semua pemerintah kabupaten dan kota mampu memenuhi kelengkapan data dukung yang menjadi syarat penilaian. Kondisi tersebut tentu saja berpengaruh langsung terhadap hasil akhir yang diperoleh masing-masing daerah.
Bertius mencontohkan, Kabupaten Nunukan yang pada pelaksanaan PPD tahun 2026 tidak menyampaikan sejumlah data dukung yang diperlukan tim penilai. Akibatnya, proses penilaian hanya dapat dilakukan berdasarkan data yang tersedia sehingga skor yang diperoleh menjadi tidak maksimal.
“Bukan berarti Kabupaten Nunukan tidak melaksanakan pembangunan dengan baik. Yang terjadi adalah pada saat proses penilaian, data yang diperlukan tidak seluruhnya disampaikan sehingga tidak dapat dinilai secara utuh, mungkin karena kesibukan atau faktor lainnya” jelasnya.
Ia pun menegaskan, dalam kondisi seperti itu, hasil penilaian tidak dapat digunakan untuk menggambarkan secara komprehensif kualitas pelaksanaan pembangunan di daerah bersangkutan. Karena keterbatasan data, tim penilai juga tidak memiliki dasar yang cukup untuk menyusun rekomendasi perbaikan secara menyeluruh.
Selain itu, papar Bertius mengatakan bahwa partisipasi dalam PPD pada dasarnya tidak bersifat wajib. Hingga saat ini tidak terdapat regulasi yang mengharuskan pemerintah daerah mengikuti penilaian secara penuh.
“Namun dalam perspektif akuntabilitas pembangunan kepada publik, tentu akan lebih baik apabila pemerintah daerah menyampaikan informasi dan data yang memadai,” katanya.
Hasil PPD tingkat provinsi ini selanjutnya menjadi dasar penetapan daerah terbaik yang akan mewakili Kaltara pada ajang Penghargaan Pembangunan Daerah tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Bappenas. Berdasarkan keputusan tim penilai, Kabupaten Malinau ditetapkan sebagai Kabupaten Terbaik PPD Provinsi Kaltara Tahun 2026, sedangkan Kota Tarakan meraih predikat Kota Terbaik dan berhak melanjutkan proses penilaian di tingkat nasional. (rm)

