TANJUNG SELOR – Polemik aktivitas pertambangan yang memicu aksi protes warga menjadi pembahasan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara). Pemprov Kaltara melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pun angkat bicara terkait status perizinan perusahaan dan kewenangan pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan tersebut.
Kepala DPMPTSP Kaltara, Dr. Hj. Hasriani menjelaskan, secara administratif perusahaan telah mengantongi izin hingga tahap eksploitasi. Namun, terdapat tahapan teknis yang wajib dipenuhi sebelum aktivitas produksi dapat dilakukan.
Dari aspek perizinan di PTSP, beber Hasriani, sebenarnya sudah clear sampai tahapan eksploitasi. Namun, secara regulasi masih ada tahapan lanjutan yang harus dipenuhi, yakni persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
“Informasi yang kami terima, perusahaan diduga sudah melakukan aktivitas pertambangan dan mengambil hasil tambang, sementara persetujuan RKAB belum ada,” ungkapnya, Minggu (21/6/2026)
Hasriani juga mengungkapkan, gejolak yang terjadi di lapangan dipicu oleh perubahan kebijakan perusahaan terhadap masyarakat setempat. Sebelumnya, kata dia, warga diperbolehkan terlibat dalam aktivitas pertambangan. Namun, dalam kurun waktu sekitar empat bulan terakhir, akses masyarakat dibatasi sehingga memicu penolakan dan aksi demonstrasi.
“Tuntutan masyarakat cukup jelas. Jika mereka tidak lagi diizinkan terlibat dalam aktivitas pertambangan, maka mereka juga meminta seluruh kegiatan pertambangan dihentikan. Pembahasan di DPRD cukup alot karena legislatif juga ingin memastikan siapa yang memiliki hak atas kawasan tersebut,” katanya.
Di sisi lain, Hasriani menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki keterbatasan dalam mengambil keputusan lantaran urusan pertambangan merupakan kewenangan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Menurutnya, perwakilan Kementerian ESDM yang hadir dalam RDP juga belum dapat memberikan keputusan konkret lantaran Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Meski demikian, dalam rapat tersebut turut disampaikan adanya regulasi baru yang memberikan pendelegasian sebagian kewenangan kepada gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat.
“Ada aturan baru yang disampaikan saat RDP bahwa sebagian kewenangan didelegasikan kepada gubernur. Namun, secara detail saya belum mempelajari regulasi tersebut. Karena itu, berbagai pihak kini meminta keterlibatan dan ketegasan Pemprov dalam menyelesaikan persoalan ini,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, DPRD bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dijadwalkan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pertambangan pada pekan depan.
“Peninjauan lapangan penting dilakukan untuk melihat kondisi sebenarnya sebelum langkah atau kebijakan lebih lanjut ditetapkan,” Tutup Hasriani. (rm)

