KALTARAUMUM

Nama Adat Diseret dalam Konflik, Lembaga Tidung: Jangan Jadikan Alat Tekanan

TARAKAN – Mencuatnya klaim yang mengatasnamakan ‘adat’ dalam sejumlah persoalan di masyarakat menuai sorotan dari Lembaga Adat Besar Tidung Kalimantan. Mereka menegaskan, identitas adat tidak boleh digunakan secara sepihak, apalagi dijadikan alat untuk menekan atau mengambil hak pihak lain.

Ketua Pemuda Adat Besar Tidung Kalimantan, Agus Mastiadi menegaskan, adat pada hakikatnya hadir untuk menjaga nilai-nilai, mengayomi masyarakat, serta melindungi hak semua pihak, bukan sebaliknya. Adat, kata dia lagi, diajarkan untuk membesarkan tradisi-tradisi mereka agar terus tegak di bumi pertiwi.

“Jadi kalau ada oknum-oknum yang mengaku tentang adat, kami tidak benarkan itu. Karena adat kami tidak pernah mengajarkan untuk mengambil hak-hak orang lain, apalagi mengintimidasi masyarakat kecil atas nama adat,” tegas Agus.

Ia menyebut, penggunaan nama adat dalam suatu persoalan harus memiliki dasar dan legitimasi kelembagaan yang jelas. Tanpa itu, klaim yang muncul berpotensi menimbulkan kesalahpahaman hingga merusak nama baik lembaga adat. Menurut Agus, pihaknya tidak akan tinggal diam jika ada individu atau kelompok yang membawa nama adat tanpa kejelasan.

“Kalau memang dia mengaku adat dari sini, kami klarifikasi. Terdaftar di mana, dari adat mana, otoritas kelembagaannya di mana. Karena jangan sampai ada pencemaran nama baik terhadap kelembagaan kami,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan membawa nama adat bukanlah urusan pribadi, melainkan memiliki tanggung jawab besar secara kelembagaan. “Kalau seandainya dia bukan adat dari sini, ya silakan tunjukkan otoritasnya secara kelembagaan. Karena membawa nama adat itu bukan urusan pribadi, ada tanggung jawabnya,” katanya.

Agus juga mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap masyarakat yang merasa dirugikan akibat klaim sepihak yang mengatasnamakan adat. Pendampingan tersebut dilakukan dalam koridor hukum, termasuk hingga tahap pelaporan dan pemantauan proses penanganan.

“Kami hadir untuk menjaga nama adat kami supaya tidak ditumpangi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” jelasnya.

Ia menegaskan, lembaga adat terbuka bagi siapa saja yang membutuhkan perlindungan, selama dilakukan sesuai aturan dan tanpa intimidasi. Mengingat, adat memiliki tugas penting, yakni mengayomi dan melindungi masyarakat.

“Kami tidak pernah membatasi hanya untuk masyarakat adat tertentu saja. Siapa pun yang hidup dan berkontribusi di tanah ini, hak-haknya harus dihormati dan dilindungi,” tegasnya.

Di akhir, Agus mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh pihak-pihak yang membawa nama adat dalam menyelesaikan persoalan. “Kalau ada persoalan, selesaikan dengan mekanisme yang berlaku. Jangan sampai nama adat dipakai untuk membuat masyarakat resah atau merasa tertekan,” tutupnya. (rz)

Back to top button